35 Pegawai Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Dispora Bantul, Modus Nota Fiktif SAA

Bagikan

BANTUL (Metro Indonesia) – Sebanyak 35 pegawai, baik PNS dan honorer diperika Kejaksaan Negeri Bantul, terkait dugaan korupsi di Bagian Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Bantul. Modusnya, dengan pembuatan nota fiktif dalam pengadaan sarana dan prasarana pemeliharaan Stadion Sultan Agung (SAA) pada tahun 2020-2021.

Terjadinya dugaan korupsi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bantul, Farhan SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung Wisnu M SH MH. Perkara dugaan korupsi tersebut kini sudah sampai tahap penyelidikan.

Farhan mengungkapkan, hingga Rabu (27/12/2022), pihaknya sudah memeriksa

lebih dari 35 orang saksi. Mereka ada yang sudah PNS ada juga yang masih pegawai honor. Diungkapkan oleh Kasi Pidsus, untuk sementara dalam perkara dugaan pembuatan nota fiktif tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dari puluhan saksi yang sudah diperiksa tersebut bisa mengarah menjadi status tersangka.

“Walaupun hasil pemeriksaan sudah mengarah ke status tersangka, tetapi karena bukti- bukti belum lengkap, sehingga masih dalam dugaan, maka tidak boleh disebut inisial maupun nama lengkapnya,” paparnya dikutip dari Krjogja.com.

Dijelaskan, pengadaan barang untuk sarana dan prasarana pemeliharaan SAA dengan nota fiktif tersebut berasal dari pembelian peralatan, BBM dan sejenisnya, yang sekarang masih dihitung di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP DIY).

“Berapa nilai penyimpangan atau nota fiktif yang diselewengkan tersebut kini

masih dalam pengihitungan di BPKP DIY. Dari penghitungan di BPKP tersebut mudah-mudahan perkara tersebut segera terselesaikan.

Sementara Sekda Bantul, Drs H Helmi Jamharis saat mengadakan pertemuan dengan wartawan untuk menghadapi masa purna tugas beberapa hari lalu, menjelaskan bahwa adanya dugaan kasus nota fiktif tersebut dirinya belum mengetahui.

(Smd/MI)