Jakarta, (Metro Indonesia) — Sebanyak 52 anggota Khilafatul Muslimin di wilayah Surabaya Raya mendeklarasikan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (30/6).
Proses deklarasi kebangsaan dilakukan di hadapan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jawa Timur. Khilafatul Muslimin dicap sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Sekarang ini adalah waktunya gotong royong, karena musyawarah mufakat sudah dilakukan, jadi kita gotong royong mari mengisi masing-masing dengan komponen yang ada, dengan semua sumberdaya yang dimiliki untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (30/6).
Nico mengatakan Khilafatul Muslimin pun harus menyepakati bahwa Pancasila merupakan bagian dasar mereka juga. Ia berharap agar deklarasi tersebut dapat membawa hal yang positif bagi masyarakat lain di wilayah tersebut.
Menurutnya, musyawarah dan gotong royong merupakan hal yang diwariskan oleh para pendiri bangsa dan disepakati lewat Pancasila dan UUD 1945 sebagai filosofi dasar negara ini.
“Mudah-mudahan ke depan gotong royong yang kita laksanakan bisa membawa hal yang lebih baik untuk bangsa dan negara ini, khususnya di Jawa Timur dan Surabaya,” jelasnya seperti dilansir dari CNN.
Diketahui polisi tengah melakukan upaya penegakan hukum terhadap ormas Khilafatul Muslimin. Bahkan, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditangkap polisi dan ditahan.
Polisi menyampaikan penangkapan Baraja tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu. Sementara, total ada 23 tersangka yang diamankan polisi di seluruh Indonesia karena berkaitan dengan Khilafatul Muslimin.
Berdasarkan arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin mendapat Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04 tanggal 31 Mei 2011. Notaris atas nama Rosita Siagian, SH.
Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin berkedudukan di Jalan Kompleks Patal Nomor 44, RT 08 RW 03, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.