Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang

Bagikan

Jakarta (MetroIndonesia.co) – DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan melalui Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

“Kami akan menananyakan setiap fraksi, RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dapat disetujui dan disiapkan jadi UU? Setuju? Setuju,” kata Ketua DPR Puan Mahari dalam sidang tersebut.

Dikutib dari kbr.id, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dalam pembahasan RUU ini 8 fraksi menyatakan setuju, sedangkan 1 fraksi menolak yaitu Partai Demokrat.

Koalisi Masyarakat Siap Gugat ke MK 

RUU Minerba termasuk dalam daftar undang-undang yang menuai kontroversi dan mendapat banyak penolakan dari kelompok masyarakat, mirip seperti revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 lalu.
Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAM) menilai RUU ini hanya menguntungkan pengusaha pertambangan, namun merugikan masyarakat dan lingkungan.

Penilaian serupa juga diamini puluhan organisasi lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka pun menyatakan akan menggugat regulasi ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita akan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan uji formal tentunya di Mahkamah Konstitusi. Kita juga akan siapkan segera untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang (Minerba) ketika sudah disahkan oleh DPR RI,” kata salah satu anggota Koalisi sekaligus Koordinator Kampanye Walhi Edo Rakhman, Selasa (12/5/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *