Penerima Bantuan Nontunai Bebas Belanja di Mana Saja

Bagikan
PASURUAN, (Metro Indonesia) ­– Keluarga penerima manfaat (KPM) menyambut gembira pencairan bantuan pangan nontunai (BPNT) pada 2022 ini. Bantuan tersebut diterima langsung tunai. Namun, masih ada yang mengaku diarahkan untuk membelanjakan sebagian BPNT itu ke pihak tertentu.

Seorang anggota KPM di Kecamatan Lekok mengaku masih diwajibkan berbelanja ke pihak tertentu. Memang tidak semuanya. Namun, sebagian diminta dibelikan barang ke sana.

Kan dapatnya Rp 600 ribu. Katanya yang Rp 300 ribu harus dibelanjakan di agen. Ini yang nyuruh kader,” ungkap MI, penerima BPNT seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Bromo.

Uang itu, antara lain, dibelikan beras 25 kilo, telur 1 kilo, gula 1 kilo, dan minyak 1 liter. Padahal, lanjut MI, dirinya mendengar kabar tahun ini uang BPNT bebas dibelanjang di mana saja. Ada aturan baru tentang itu.

”Saya dapat share di WA. Uangnya (BPNT) harus utuh dan belanjanya terserah. Tapi, ini diarahkan. Katanya harus beli di yang ditunjuk itu,” ungkap perempuan 43 tahun tersebut.

Penerima lain BPNT, Syam, mengaku diminta membelanjakan uang bantuan tersebut Rp 400 ribu. Uang yang baru diterima ditarik pihak-pihak tertentu sekeluar dirinya dari balai desa. Uang itu bahkan diminta dulu. Sembakonya baru diberikan keesokan harinya.

”Mereka belanja dari uang kami itu,” ujarnya.

Seorang pendamping sosial di kawasan Lekok membenarkan bahwa memang masih ada praktik seperti itu. Uang belanja dari BPNT tidak diminta saat KPM berada di balai desa. Tapi, sekeluar dari balai desa, ada orang yang menarik uang dari PKM untuk dibelanjakan kebutuhan tertentu.

 

”Rata-rata ancamannya tidak akan dipanggil lagi untuk pencairan selanjutnya,” ungkap pendamping sosial berinisial DA itu.

Dikonfirmasi soal ini, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan Suwito Adi secara tegas mengatakan tidak boleh ada permainan dalam penyaluran BPNT. Bantuan yang kali ini diserahkan secara tunai itu tidak diharuskan dibelanjakan kepada pihak tertentu. KPM dibebaskan mau membelanjakan uangnya di mana saja.

”Sesuai aturannya, uang itu langsung turun ke KPM. Terserah KPM mau dibelanjakan di mana,” katanya.

Suwito menyatakan, telah mendapatkan surat edaran perihal penyaluran BPNT. Surat itu bernomor 592 je18s.0112/2022 perihal Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari-Maret 2022. Tidak ada aturan yang menyebutkan KPM harus belanja kepada siapa.

”Mau dibelanjakan di mana ya terserah,” terangnya.

Bagaimana jika masih ada yang mengarahkan KPM untuk belanja di tempat tertentu? Suwito mengingatkan praktik itu tidak dibenarkan. ”Harus sesuai aturan. Jangan ada yang main-main. Pemerintah ingin membantu warga yang kurang mampu. Jangan dipersulit,” tuturnya.