SURABAYA, MetroIndonesia.co – Dua pelaku tindak pidana pencurian dan penadah motor di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor itu pun harus mendekam di sel Mapolres Sampang.
Dikutip dari Okezone.com, Keduanya adalah MA (36), warga Dusun Talon, Desa Panggung, Kecamatan Kota; dan MY (29), warga Jalan Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.
Sementara penadah motor curian itu adalah MAN (38), warga Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kota Sampang. Ia juga melakukan modifikasi kendaraan yang dibeli dari dua tersangka pecurian sebagai upaya mengelabui petugas.
Mereka diringkus Tim Reskrim Polres Sampang setelah menerima laporan dari korban MG, warga Jalan Sikatan, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kota Sampang.
“Motor diparkir di halaman rumah. Kendaraan raib ketika korban akan menunaikan Salat Subuh berjamaah,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Rabu (19/2/2020).
Selama penyelidikan, petugas menyita barang bukti satu unit motor Jupiter Z berpelat nomor M-6098-PC, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta kunci kontak kendaraan.
“Hasil curian kendaraan motor Jupiter Z dijual tersangka dengan patokan harga Rp1 juta kepada penadah,” imbuhnya.
Akibat tindak pidana pencurian ini, tersangka MA dan MY dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Sedangkan satu tersangka penadah kendaraan motor akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tukasnya.