Jakarta (Metro Indonesia) — Pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik menuai protes dari banyak pihak.
Mantan Kadiv Propam Polri disebut sudah keterlaluan karena masih mengajukan banding di sidang kode etik.
Bahkan Ferdy Sambo menyatakan telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan merekayasa bukti-bukti di sidang kode etik tersebut.
Berdasarkan Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022, Sambo diberi waktu tiga hari kerja untuk pengajuan banding.
Setelahnya, Sambo akan mendapat sanksi administratif dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Nantinya, Sekretaris Kode Etik Profesi Polri akan menyampaikan hasil banding Sambo diterima atau ditolak, setelah 21 hari tersebut.
Selama banding yang diajukan Sambo jadi polemik, Brigjen Pol (Purn) Sri Suari yang merupakan Praktisi Kepolisian, memprediksi hasil banding tersebut.
Prediksi tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengalaman dan fakta yang ada di lapangan.
“Saya berani memprediksi kalau tidak akan dikabulkan (banding), saya meyakini bukan sekadar pengalaman,” kata Sri Suari, dikutip dari YouTube tvOneNews pada Minggu, 28 Agustus 2022.
“Selain itu saat dia mengajukan banding, fakta-fakta itu udah jelas. Kalau dia (Sambo) melanggar hukum pidana, pasti ditampilkan kode etiknya,” ucapnya menambahkan.
Permintaan pengunduran diri Sambo yang ditolak pun mempertegas hasil banding nantinya.
Artinya kalau pengunduran diri akan diproses maka akan pensiun dini, tapi itu ditolak,” ucap Sri Suari.
Kejahatan yang dilakukan Sambo pun dinilai tak bisa dimaafkan dengan mudah, dan dihukum dengan ringan.
Pengajuan banding yang dilakukan Sambo juga dinilai akan memperberat hukumannya.
“Saya meyakini tidak akan dikabulkan, karena ini sudah final. Dia membunuh, merekayasa kasus, dan menyeret sumber daya Polri. Dengan dia mengajukan banding, itu akan meyakinkan jaksa bahwa dia (Sambo) tidak mau mengakui bersalah, dan itu memperberat hukumannya,” tutur Sri Suari.***