Orang Tua Brigadir J ke Jakarta, Nonton Langsung Vonis Ferdy Sambo Cs

Bagikan

Jakarta, Metro Indonesia — Kedua orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berangkat menuju ke Jakarta untuk menyaksikan persidangan vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bertolak dari Bandara Sultan Thaha Jambi pada Minggu (12/2) siang. Mereka akan menyaksikan persidangan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, yang berlangsung pada tanggal 13 hingga 15 Februari 2022.

“Saya dan istri yang berangkat. Yang mendampingi penasihat hukum kita di sana,” ujar Samuel.

Samuel dan istrinya mengaku sudah menyiapkan mental untuk menerima apa pun keputusan hakim terhadap para terdakwa pembunuhan berencana anaknya. Walaupun demikian, ia berharap pada para hakim untuk memberikan hukuman maksimal sesuai pasal 340 KUHP.

“Persiapan, yang pertama mental kita. Apa pun nanti keputusan majelis hakim, kita harus berlapang dada. Harapan kita kiranya pada Ferdy Sambo dan Putri diterapkan pasal 340 hukuman maksimal,” ujarnya.

Rosti Simanjuntak pun berharap hakim dapat mewujudkan vonis yang setimpal, termasuk pada Putri.

“Kami berharap hukum maksimal buat PC dan komplotannya,” katanya.

Samuel Hutabarat sebelumnya berkata ia berharap Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia ingin hukuman pada Sambo menjadi pelajaran agar tidak ada lagi jenderal yang tega membunuh bawahannya.

“Kami berharap hukuman maksimal supaya tidak ada Ferdy Sambo lagi yang tega bunuh anak buahnya sendiri,” katanya, Sabtu (11/2).

Sedangkan pada Putri Candrawathi, Samuel ingin istri Ferdy Sambo itu mendapatkan hukuman penjara selama lebih dari 10 tahun, karena menjadi pemicu timbulnya pembunuhan berencana. Sementara dalam persidangan, Putri kerap berupaya mengambil simpati hakim untuk meringankan hukumannya.

“Kami berharap dengan hakim bahwa PC tersebut bisa lebih dari tuntutan JPU, karena pemantik ialah PC. Dia mengambil simpati dalam persidangan. Pada dasarnya hatinya busuk. Kalau tidak, peristiwa ini tidak terjadi,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup, Selasa (17/1). Jaksa menilai Sambo terbukti dan meyakinkan bahwa mantan Kadiv Propam ini melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selang beberapa pekan kemudian, usai persidangan tuntutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2). Selanjutnya persidangan vonis terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Lalu, persidangan vonis terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2).

(Totok/MI)