Indramayu – Persoalan kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum Kuwu/ kepala Desa terus bergulir laksana bola panas, terkait batalnya aksi unras yang sekiranya dilaksanakan tanggal 26 Maret 2024 di urungkan karena sebagian salah satu tuntutan masyarakat di kabulkan yakni Kuwu / Kades diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hal ini terjadi di Desa Anjatan Utara, kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu jawabarat yang telah menganiaya anak dibawah umur dan masih Sekolah kelas V (lima)
Saat awak media Konfirmasi dengan koordinator umum (kordum) Renza, MM mengatakan” Memang benar rencana kami beserta unsur masyarakat dan pemuda akan melakukan unjuk rasa (unras) damai di pendopo Bupati indramayu, akhirnya kami batalkan karena hasil negoisasi dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan pemerintah kabupaten yang di wakili pihak kecamatan dari tiga tuntutan yang sampaikan yang salah satunya sudah direspon, yakni putusan surat pernyataan dari pemerintah kecamatan Anjatan untuk pemberhentian sementara Hj.Juhareni,SKM., sebagai Kuwu desa Anjatan Utara tertanggal 26 Maret 2024 dicap dan ditandatangani oleh camat Anjatan,” Ucapnya
Ditempat terpisah Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Indramayu ( DPD IWO-I) Atim Sawano,SP menyatakan” kami sangat mendukung atas sikap masyarakat desa Anjatan Utara, atas kesewenang- wenangan oknum Kuwu tersebut, yang telah menganiaya anak dibawah umur yang masih sekolah di SDN 1 Anjatan Utara itu karena sudah tidak mencerminkan sosok pemimpin yang sepatutnya memberikan contoh suri tauladan kepada masyarakat “Jelasnya
Menurut kami selaku Ketua organisasi DPD Iwoi Indramayu kasus kekerasan pada anak di bawah umur harus di proses secara serius oleh kepolisian agar tidak terjadi lagi kasus yang sama di kemudian hari” Paparnya
Maka kami terus mendorong proses hukumnya jangan berhenti di tengah jalan harus ada keputusan kepastian hukum tetap dan kami sangat merespon sekali kepada Bapak camat Anjatan ( Uus ) yang sudah mengambil langkah yang sangat positif yakni pemberhentian sementara kepada hj.Juharnih ,MM sebagai Kuwu desa Anjatan Utara” Ujarnya
Dan sekali lagi kami mendukung langkah positif kepada masyarakat yang peduli terhadap kasus penganiayaan, kekerasan pada anak dibawah umur supaya berkeadilan dan serta berkepastian hukum, tegasnya
Penulis : Sarjo Pranoto
Editor : taufik