Gunungkidul, Metroindonesia.co, — Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan pasal 40 ayat (3) undang undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gub, bupati, dan walikota yang dinyatakan MK menjadi undang undang yang bertentangan dengan undang undang dasar negara republik lndonesia tahun 1945.
Oleh karena itu, MK merubah pasal tersebut dengan ketentuan untuk pencalonan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap dari 250rb jiwa partai politik atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah sedikitnya 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250rb – 500rb jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah sedikitnya 8,5 % di kabupaten atau kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Atas keputusan tersebut, baik partai yang memiliki suara di parlemen ataupun partai yang tidak masuk dalam parlemen bisa berkoalisi untuk mengusung calon bupati atau wakil bupati dengan ketentuan di atas. Pada kesempatan ini, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kabupaten Gunungkidul akan membuka pendaftaran bagi calon bupati/wakil bupati yang akan mendapat dukungan dan diusung bersama sama oleh PSI.
Sebagai partai politik non parlemen dengan perolehan suara terbanyak di Gunungkidul, DPD PSI Gunungkidul memberikan kesempatan kepada calon bupati dan wakil bupati untuk memperoleh dukungan. Hal itu sampaikan langsung oleh ketua DPD PSI Gunungkidul Danang Ardianta.
“Terkait putusan tersebut DPD PSI Gunungkidul memberi kesempatan dan mempersilahkan calon bupati/wakil bupati yang mau didukung oleh PSI untuk mendaftarkan diri,” katanya, Rabu (21/08).
Untuk persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati yang akan diusung bersama dengan PSI Danang memberikan persyaratannya.
Berikut persyaratan bagi calon bupati/wakil bupati yang akan mendaftarkan diri di PSI Gunungkidul.
1. Peserta wajib mendaftarkan diri dan mengisi formulir baik secara langsung di kantor DPD PSI Gunungkidul di Tegalmulyo RT 03/05 Kepek Wonosari Gunungkidul atau melalui online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dengan format yang sudah ditentukan oleh PSI.
2. Menyertakan salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
3. Menyertakan salinan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
4. Menyertakan riwayat hidup (CV).
5. Menyertakan salinan ijazah SMA/sederajat yang telah dilegalisir
6. Menyertakan salinan ijazah pendidikan terakhir yangvtelah dilegalisir
7. Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6, masing masing sejumlah 6 lembar
8. Mengisi formulir pendaftaran menandatangani surat pertanyataan kesediaan untuk mengikuti seluruh tahapan penjaringan PSI dan tahapan pilkada yang telah diputuskan oleh KPU.
9. Calon kandidat diminta untuk memaparkan visi misi dan program serta alasan mengapa PSI harus mengusung calon kandidat bakal calon kepala daerah tersebut termasuk peta kekuatan dukungan serta tingkat popularitas.
“Kami persilahkan bagi calon bupati dan wakil bupati yang hendak berkoalisi dengan PSI segera mendaftar pada tanggal 22 – 24 Agustus 2024. Kami melayani pendaftaran 24 jam setiap harinya,” imbuhnya.
Selain itu, nantinya bagi calon bupati/wakil bupati yang akan direkomendasikan oleh DPP PSI akan mendapatkan dukungan langsung dari ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
(Redaksi)