SUMBAR (Metro Indonesia) — Ratusan pekerja bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat yang tergabung dalam Koperasi bongkar muat (Koperbam) melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa, (15/3/2022).
Massa yang berjumlah sekitar lebiih dari 250 orang itu turun ke jalan sehingga menyebabkan aktivitas di Pelabuhan Teluk Bayur terganggu. Mereka menuntut agar pengurus Koperbam mundur dari jabatannya karena diduga sudah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Aksi unjuk rasa dimulai sekitar Pukul 09.00 WIB. Massa yang datang membawa spanduk dan dikawal aparat kepolisian. Awalnya massa datang menuju ke Kantor Koperbam di kawasan Teluk Bayur, Padang. Di sana dilakukan orasi dari sejumlah pendemo.
“Pengurus Koperbam sudah melanggar konstitusi Koperasi Pasal 19 Ayat 1,2 dan 3 AD/ART,” kata Ketua Badan Pengawas (BP) Koperbam, Paiman dalam orasinya.
Menurut Paiman, dalam aturan AD/ART masa jabatan berlaku hanya untuk dua periode. Namun kepengurusan saat ini sudah menjabat selama tiga periode.
“Kami menuntut semua pengurus sekarang diturunkan. Satu periode lima tahun jadi sudah 15 tahun menjabat dengan cara pemilihan mereka sendiri,” kata Paiman.
Usai berorasi di Koperbam, ratusan pekerja bongkar muat itu bergerak menuju Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur.
Mereka kemudian diterima oleh Kasi Lala KSOP Joni Akhyar. Joni Akhyar mewakili KSOP Wigyo mengaku penyampaian aspirasi mereka ini akan ditampung.
Disela-sela unjuk rasa salah seorang peserta demo menyatakan bahwa permasalahan kekisruhan di Koperbam ini merupakan akumulasi persoalan-persoalan yang ada. Dari pemotongan-pemotongan upah buruh setiap line naik. Intimidasi pengurus terhadap anggota sampai tindakan pemalakan yang dilakukan oleh oknum pengurus.
“Setiap kami kerja sering dikutip uang perburuh seratus sampai dua ratus ribu rupiah.
Kemudian diduga adanya laporan fiktif pakaian kerja senilai kurang lebih 248 jutaan. Yang sudah dibacakan dan dijanjikan akan segera diwujudkan tapi sampai setahun lebih pakaian kerja itu tidak pernah ada. Kemudian kami juga curiga AD/ART yang di bacakan dan dibagikan kepada kami berbeda dengan yang di syahkan terutama pada pasal 19 AD dan pasal 13 ART. Sehingga patut diduga juga pengurus melakukan manipulasi hasil RAT untuk mempertahan posisinya,” ujar salah satu pendemo yang tidak mau disebut namanya.
Kemudian statement tersebut ditimpali dengan peserta demo yang lain. “Coba bapak lihat ada dalam laporan keuangan ada biaya anggaran yang tidak jelas disini ditulis beban hubungan Kelembagaan sebesar Rp.315.542.500, ketika ditanya kata pengurus untuk uang koordinasi dengan aparat. Kami pertanyakan aparat yang mana?,” tegas peserta demo sambil memperlihatkan buku laporan pengurus tahun buku 2021.
Ketika hal itu ditanyakan anggota saat acara pra RAT malah pengurus mengeluarkan kata-kata kotor sehingga hampir terjadi baku hantam. “Pokoknya pengurus tidak beres,” Teriak para peserta demo lainnya.
Sampai berita ini diturunkan MetroIndonesia.co belum berhasil menghubungi pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang. Unjuk rasa itu juga diiringi dengan nyanyi- nyanyian dangdut dan joged para peserta unjukrasa. Usai berorasi di Koperbam, ratusan pekerja bongkar muat itu bergerak menuju Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur. Mereka kemudian diterima oleh Kasi Lala KSOP Joni Akhyar.
Joni Akhyar mewakili KSOP Wigyo mengaku penyampaian aspirasi mereka ini akan ditampung.
Namun demikian di Pelabuhan Teluk Bayur ini ada tiga pembina koperasi yang memiliki kewenangan masing masing. Pertama Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang dan KSOP Kelas II Teluk Bayur.
“Kewenangan soal koperasi adalah kewenangan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, KSOP hanya sebatas pengawasan operasional saja.
Tapi yakinlah apa yang dikeluhkan ini akan kita bicara nantinya,” ujar Joni Akhyar yang meminta tiga orang perwakilan melakukan pembicaraan dengan pihaknya.
Usai pertemuan dengan KSOP, ratusan pekerja tersebut akhirnya membubarkan diri secara tertib.
(MI/admin)