Klaten (Metro Indonesia) — Bantuan Provinsi (BANKEU) Tahun 2021 di Desa Brangkal Kecamatan Karanganom di Silpakan. Ini terjadi di karenakan dana turun sudah akhir tahun.
“Kami dapat bantuan dua paket masing-masing Rp.200.000.000 untuk pengaspalan di Dukuh Soko yang sudah kami kerjakan dan Rp. 200.000.000 untuk rehab kantor desa. Untuk rehab kantor desa belum kami kerjakan karena waktu pengerjaan tidak mungkin bisa selesai sampai tahun anggaran habis mengingat dana turun sudah mepet tahun sehingga kami berinisiatif untuk memasukkan Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) dan akan kami laksanakan tahun anggaran berikutnya,” tutur sekdes saat ditemui di kantornya pada Senin (22/3/2022).
Ditempat terpisah Koko, aktifis LSM WGAB (wadah generasi anak bangsa) wilayah Jateng sangat menyayangkan proses itu seharusnya dikerjakan dulu karena menurut Pergub Provinsi Jateng nomor 6 Tahun 2020 tidak ada keterangan yang memperbolehkan dana Bankeu provinsi dirubah atau di masukkan Silpa (sisa lebih pembiayaan).
“Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara juga tidak ada landasan hukum yang memperbolehkan dana bantuan provinsi diubah menjadi Silpa (sisa lebih pembiayaan),” jelas Koko.
(Brelian R/MI)