PURWOREJO (Metro Indonesia) — Anna Ratih Karyadih wiraswasta asal Kutarjo Senin pagi (3/10/2022) mendatangi Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah guna menolak eksekusi aset tanahnya yang senilai 5 milyar.
Ketika bertemu awak media di Pengadilan Anna Ratih Karyadi menyampaikan,”Hari ini adalah jadwal musyawarah pelaksanaan exsekusi aset saya, makanya saya datang ke Pengadilan ini untuk menolak exsekusi tersebut,” paparnya.
“Setibanya disini (Pengadilan) saya tidak di perbolehkan masuk ke dalam untuk mengetahui hasil musyawarah tersebut, katanya sudah ada yang mewakili dari pengadilan dan akan di sampaikan apa keluhan saya kesalnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna memberberkan ,”Aset saya senilai 5milyar di hanya jual 2 milyar, saya bener-bener sudah di dzolimi, Sebenarnya dulu saya sering kali ingin membayar tetapi dari pihak BANK nya selalu menolak dan diabaikan, dulu di tahun 2018 sudah deal untuk menebus dan sudah di bawakan uang tetapi di tolak juga, dan saya masih punya bukti Whats APP percakapan antara pengacara saya dengan pihak sana (BANK).
“Kalau terkait exsekusi ini saya tetap menolak dan anehnya lagi saya belum pernah liat dokumen dokumen syarat exsekusi itu bahkan tanda tangan aja saya belum pernah”.
Sementara itu Santonius Tambunan SH.MH dari Pengadilan Negri Kabupaten Purworejo menyampaikan ke beberapa awak media, bahwa hari ini ada rapat Koordinasi exsekusi.
“Benar pak,bahwa tanggal 5 Oktober tahun akan di laksanakan eksekusi tanah di wilayah kutoarjo,” pungkasnya.
(Bambang S/MI)