Jakarta (Metro Indonesia)- Penggunaan BBM subsidi akan segera dibatasi. Lalu jenis kendaraan apa yang boleh menggunakannya?
Wacana pembatasan BBM subsidi bakal segera berjalan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap, pemerintah berencana membatasi BBM subsidi. Dengan demikian hanya orang yang berhak bisa membeli BBM subsidi.
“Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ,” kata Luhut dalam unggahan di akun Instagram @luhut.pandjaitan.
Mekanisme pembatasan itu belum dijelaskan lebih lanjut. Saat ini, BBM yang mendapat subsidi dari pemerintah berjenis solar dan juga Pertalite. Pemerintah juga tengah merevisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam revisi itu disebut ada soal mekanisme pembatasan Pertalite dan juga solar.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan aturan itu bisa berjalan mulai tahun ini. Meski begitu, Arifin belum merinci soal aturan pembatasan Solar dan Pertalite lebih lanjut lagi. Yang jelas, bila berlaku tidak semua kendaraan bisa asal ‘minum’ Pertalite.
“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” terang Arifin pada Maret 2024.
Arifin pada Oktober 2023 juga sempat menyinggung penggunaan Pertalite yang harusnya digunakan pada kendaraan dengan spesifikasi tertentu. Hal ini juga untuk menunjang performa pada mobil.
“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” ujarnya dilansir dari Detik.com.
Rencana pembatasan BBM RON 90 keluaran Pertamina itu memang sudah dibahas sejak tahun lalu. Sekadar mengingatkan, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan ada beberapa skenario yang diusulkan untuk penggunaan Pertalite. Untuk mobil, ada dua usulan yang diajukan. Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite. Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh ‘menenggak’ Pertalite.
Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite. Sejauh ini, Pertamina sudah melakukan uji coba pembatasan Pertalite bagi yang belum mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina. Bila belum mendaftar maka maksimal hanya mengisi 20 liter per hari. Sementara bila sudah mendaftar tidak ada pembatasan.
(MI/Smd)