Bantul (Metro Indonesia) — MRS (inisial) Lurah Desa Muntuk, Kapanewon Dlingo dan beberapa orang perangkat Kalurahan diduga menjual sekitar 2.000 hingga 3.000 pohon jati pada April, Juni dan Juli 2021. Pohon jati, mahoni, sengon dan melinjo yang ditanam berada ditanah kas kelurahan (TKD) di Dusun Seropan 2 seluas 11 hektar. Penjualan tersebut tanpa melalui musyawarah dengan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) maupun kelompok tani Sido Maju yang menanam serta merawat pohon tersebut sedari tahun 2.000. Akibatnya kelompok tani merasa dirugikan oleh ulah MRS
Menurut SRJ, Kepala Dukuh Seropan 2, MRS sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul oleh warga Masyarakat. Namun hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Kejaksaan seolah terhenti ditengah jalan.
SRJ menuturkan sudah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bantul untuk dimintai keterangan terkait penebangan dan penjualan pohon jati tersebut. Namun sampai saat ini belum ada lagi pemanggilan.
“Saya baru tahu ada penebangan pohon jati justru dari Masyarakat yang bertanya kepada saya kenapa pohon-pohon jati ditebangi,” tutur SRJ.
Saat menemui Lurah, SRJ tidak mendapat jawaban pasti hasil penjualan kayu. Padahal, dari perjanjian dengan pejabat Lurah sebelumnya, kelompok tani yang menanam dan merawat tanaman jati mendapat bagi hasil 25 persen setelah panen.
Disebutkan, saat ada musyawarah kalurahan terkait perubahan anggran pada 29 Juli 2021 ada uang masuk Rp 100 Juta bersumber dari penjualan kayu ditanah kas desa di Dusun Seropan 2. Namun, hasil temuan warga penjualannya seharusnya lebih besar dari yang seharusnya dilaporkan. Sebab selain pohon jati juga ada pohon mahoni, akasia dan sonokeling ikut ditebang dan dijual. Dari hasil penjualan kayu sampai saat ini kelompok tani Sido Maju tidak pernah mendapatkan bagi hasil sesuai perjanjian awal. “Untuk itu warga minta keadilan, apakah perbuatan tersebut dibenarkan. Kalau salah ya seharusnya ditindak tegas sesuai aturan Hukum yang berlaku. Baru menjabat 3 bulan saja sudah menjual aset-aset Kalurahan,” tutur Muslim, Ketua Sub Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Muntuk, kepada Wartawan pada Jum’at (3/12/2021).
Muslim menambahkan, bersumber dari informasi kuasa hukum warga, kasus ini dihentikan karena kurang cukup bukti.
Sementara itu Lurah Muntuk saat berusaha dihubungi lewat sambungan telepon tidak merespon.
(Purwadi Setiawan).