Jakarta, CNBC Indonesia – Penerapan kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan sekaligus meniadakan kelas 1,2 dan 3. Tarif yang berlaku nantinya juga bersifat tunggal, begitu juga dengan fasilitas yang didapatkan pasien.
Demikianlah dikutip berdasarkan dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima CNBC Indonesia, Senin (6/6/2022).