Breaking News: Presiden RI Jokowi Umumkan Pelonggaran Aturan Masker

Bagikan

JAKARTA (Metro Indonesia) – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) menyatakan, bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker. Kendati demikian, Kepala Negara tetap menekankan, kegiatan masyarakat di ruangan tertutup harus tetap mengenakan masker.

 “Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka,” ucap Presiden dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Seperti dilansir dari Times Indonesia Selasa (17/5/2022).

Selain kegiatan di dalam ruangan, Presiden menyebut penggunaan masker tetap diharuskan saat menggunakan jasa transportasi umum. “Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” imbuh Presiden Jokowi.

Sinyal mengenai pelonggaran kebijakan terkait pandemi sebenarnya sempat disampaikan Presiden pada Senin (25/4/2022) lalu. Saat itu ia berbicara mengenai kemungkinan Indonesia memasuki fase endemi setelah Lebaran 2022.

Hanya saja, Presiden RI Jokowi tidak ingin tergesa-gesa untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi meski kasus harian sudah melandai.