Carut Marut Tagihan Pajak Di Kalurahan Pampang Paliyan Gunungkidul Timbulkan Keresahan

Bagikan

 

Gunungkidul (Metro Indonesia) — Penarikan pajak tanah di Kalurahan Pampang Kapanewon Paliyan Kabupaten Gunungkidul terkesan carut-marut. Pasalnya pajak bumi yang sudah di setor oleh warga masyarakat ke Kalurahan dari Tahun 2016 sampai Tahun 2022 mengalami keganjilan dan menimbulkan warga masyarakat geram. Pajak dari Tahun 2016 tiba-tiba muncul dan di terima warga masyarakat dengan tagihan yang tidak sedikit padahal oleh warga sudah dibayarkan lunas ke kalurahan. Tapi anehnya tagihan itu muncul ke permukaan

Dari penelusuran awak media di lapangan Kamis (14/03/2022) salah satu warga Pampang yang enggan di sebut namanya sambil menyodorkan bukti tagihan pajaknya mengatakan kekecewaanya terkait pajak yang begitu besarnya padahal di Tahun 2016 sampai Tahun 2022 tidak pernah telat dalam pembayaran. “Saya kaget mas setelah terima tagihan pajek mestinya cuma sekitar 100 ribu tapi ini hampir mencapai Rp 400.000,- kan ini aneh,” jelasnya dengan nada kesal.

Kejadian seperti itu banyak terjadi di masyarakat bukti pembayaran sudah ada tapi warga di wajibkan harus membayar tagihan pajak. Panewu Paliyan Yuli Hadi saat di konfirmasi terkait pajak tanah yang muncul dari Tahun 2016 hingga Tahun 2022 mengatakan, kalau memang warga sudah merasa membayar tinggal menunjukan bukti pembayarannya. ”Warga kalau sudah merasa membayar ya tinggal tunjukan saja bukti pembayaranya,” ungkapnya seperti dikutip dari media online Beritainternusa.com.

Di sisi lain lurah Pampang Saiful Khohar saat di konfirmasi terkait pajak tanah yang muncul dari Tahun 2016 mengatakan sudah menggandeng dari pihak Badan Keuangan Aset Daerah ( BKAD ) untuk menindak lanjuti permasalahan ini. ”Terkait pajak yang muncul tahun ini saya sudah menggandeng BKAD,” Jelasnya.

(Editor : Sumadi/MI)