Gunungkidul (Metro Indonesia) — Eko Suharso ST.MT, angkat bicara soal pengelolaan limbah sampah medis B3 di puskesmas darurat Semanu II, Eko Suharso dari bidang pengendalian pencemaran dan pengembangan kapasitas dari DLH kabupaten Gunungkidul menjelaskan kepada awak media Kamis ( 2/12/2021 ).
“Terkait dengan pengelolaan sampah medis di Puskesmas darurat Semanu II jelas melanggar, itu tidak sesuai dengan setandar oprasional prosedur, SOP,” jelas Eko Suharso.
Senada dengan Eko Suharso, Beni STP, Kabid penindakan dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) saat di temui Wartawan selasa (7/12/2021), dirinya mengatakan jika pengelolaan limbah sampah medis B3, tidak sesuai setandar oprasional prosedur ( SOP ), jelas melanggar, dampak terhadap lingkungan sekitar tidak sekaligus terjadi, tetapi dampak yang di timbulkan pada limbah medis yang tidak di kelola dengan benar itu akan berdampak pada jangka panjang.
“Jika seperti itu kejadianya jelas ada yang di langgar, yang namanya perpindahanpun meskipun bersifat sementara tetapi juga ada aturannya, termasuk analisis terhadap lingkungan sekitarnya,” Jelas Beni.
Ketika di tanya Awak Media berkaitan dengan perpindahan Puskesmas Semanu II apakah ada pemberitahuan atau mengurus perijinanya ke DLH, Beni STP menjelaskan Sampai saat ini belum ada pemberitahuanya, apalagi perijinannya. “Saya tau kalau puskesmas pindah meskipun bersifat sementara, itu dari teman – teman media, apalagi jika gedung puskesmasnya di bangun, tentu ada aturanya tidak serta merta asal di bangun,” imbuhnya.
( Redaksi )