DP3AP2 DIY Gelar Rakor Guna Sosialisasikan Peraturan Mentri PPPA Nomor 2 Tahun 2022

Bagikan

 

Yogyakarta (Metro Indonesia) – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta adakan rapat koordinasi dengan tujuan mensosialisasikan Peraturan Mentri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang standar pelayanan pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan harmonisasi penanganan KTPA di DIY bertempat di ruang Nyi Ageng Serang komplek Dinas P3AP2 Jalan Tentara Pelajar Nomor 31 Bumijo Kapanewon Jetis Kota Yogyakarta pada Rabu dan Kamis (16-17/03/2022).

Acara tersebut turut hadir UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Daerah) dari 4 Kabupaten dan 1 Kota, RDU (Rekso Dyah Utami), serta Satgas PPA se DIY. Erlina Hidayati selaku Kepala Dinas DP3AP2 DIY dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh yang hadir agar dalam pelayanan aduan PPA harus kedepankan pelayanan yang baik karena target utama DP3AP2 adalah melayani masyarakat dengan harmonis, cepat serta akurat. Erlina juga berpesan kepada seluruh satgas PPA untuk selalu siap siaga dan proaktif ditengah tengah masyarakat dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir akhir ini.

“Saya mengajak teman teman semua untuk terus semangat dalam menjalankan tugas yaitu melayani masyarakat dengan harmonis, cepat serta tepat dan akurat, terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mari kita selalu siap siaga terjun ditengah tengah masyarakat untuk merespon adanya hal tersebut,” ucap Erlina.

Dihari pertama acara tersebut menghadirkan narasumber Sisparyadi S.Sos dari Akademisi PSW UGM. Untuk hari kedua narasumber dari Lembaga Ribka Anisa yang bergerak juga dalam bidang PPA. Kedua narasumber turut menjelaskan secara detail kepada seluruh peserta yang hadir terkait implementasi Peraturan Menteri PPA Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Untuk menjadi pengetahuan bersama jika dalam Permen PPA Nomor 2 Tahun 2022 diatur tentang standar pelayanan agar menjadi pedoman UPTD PPA disetiap kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, karena UPTD merupakan bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab dalam melindungi korban kekerasan perempuan dan anak.

UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Daerah) di bentuk oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan,
adanya standar pelayanan bertujuan untuk;
1. Menetapkan ukuran penyelenggaraan fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus serta penampungan sementara dan pendampingan korban.
2. Memastikan UPTD PPA memberikan layanan secara cepat, akurat, konperhensif serta terintregitas guna meningkatkan kualitas dan cakupan layanan PPA.
3. Menjadi dasar dalam melakukan penilaian kualitas layanan, akreditasi kelembagaan, upaya perbaikan layanan.

(Smd/MI)