Gunungkidul (MetroIndonesia.co) – Sosialisasi tanah pengganti kas desa (TKD) yang terdampak JJLS diadakan di Kalurahan Balong Kapanewon Girisubo pada Kamis (15/4/2021).
Dihadiri oleh Lurah Balong Sumarjo, Panewu Girisubo Alsito, S.Sos, dari Dinas Tata Ruang dihadiri oleh Sekretaris Dinas PTR (Pertanahan dan Tata Ruang), Dra.Mahartati, MT dan Agus Nur Wihariyadi, SIP, MM., Kabid Pertanahan Kabupaten Gunungkidul serta warga yang mengajukan/menawarkan tanah pengganti sejumlah 23 peserta.
Panewu Girisubo Alsito, S.Sos menjelaskan,Tanah pengganti yang kena JJLS harus dibelikan tanah. “Kemungkinan tidak menampung secara keseluruhan. Harap di mengerti tanah pengganti ini tidak seperti JJLS,” jelas Panewu Gurisubo.
Sementara itu Sekdin PTR, Dra.Mahartati, MT., mengatakan Ketentuan jika tanah kas berkurang harus dicarikan tanah pengganti. “Prosesnya beda dengan JJLS, jika JJLS harus dibeli. Didalam undang-undang tanah kas desa yang sudah hilang harus dikembalikan. Jika nanti cair, uang akan langsung masuk kerekening,” tandasnya
Kabid Pertanahan Agus Nur Wiharyadi, SIP, MM., menjelaskan bahwa uang pengganti TKD Kalurahan Balong sekitar 3.9 M, yang masih ada direkening desa.
Dalam Perbub 34 Tahun 2017 bahwa Tanah kas desa yang sudah dipergunakan untuk kepentingan umum harus dicarikan tanah pengganti.
“Dasar Perbub 34 Tahun 2017 harus dibentuk tim dengan SK bupati. Tim dengan diketuai Kepala dinas Pertanahan, Tata Ruang, kemudian tim kabupaten tersebut membentuk satgas yang berasal dari kalurahan sebanyak 3 orang,” jelas Agus Nur Wiharyadi dalam sosialisasi dengan warga tersebut.
Agus Nur Wiharyadi lebih lanjut menandaskan jika pergantian tanah kas harga pasar bukan harga wajar. Yang dihitung tanahnya, yang diatas tanah tidak ikut dihitung, adapun Cara menentukan harga dengan perengkingan.
Adapun tahapan dalam proses pengadaan tanah kas desa sebagai berikut ;
1. Sosialisasi di desa
2. Pengajuan permohonan utk ikut penawaran dari masing2 pemilik tanah (1 minggu)
2. Pembentukan Tim desa untuk menjadi:
a. Satgas desa (membantu ketugasan appraisal)
b. Personil yang ikut di tim kabupaten
3. Penyesuaian anggaran desa, sudahkah ada:
a. Biaya jasa apraisal
b. Belanja operasional.
4. Cheeking lokasi antara tim kabupaten dengan satgas
4. Perangkingan tanah yang ditawarkan (dirapatkan di level desa antara satgas, BPD, aparat desa)
5. Penilaian jasa apraisal di lapangan (dari tanah2 yang masuk hasil perangkingan ) sampai harganya keluar.
6. Negosiasi harga antara pemilik tanah dengan tim kabupaten, dengan acuan tidak melebihi harga appraisal
7. BA serah terima sertifikat dan pembayaran non tunai.
(Sumadi)