Yogyakarta (Metro Indonesia) — Polisi menangkap dua pelaku penyiraman air keras ke mahasiswi berinisial NH saat malam Natal di Jogja. Salah satu pelaku ternyata mantan pacar korban.
Polisi menyebut inisial kedua pelaku yakni S dan B. B merupakan mantan pacar korban.
“B ini asal dari Kalbar sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, di Mapolresta Jogja, Kamis (26/12/2024).
Probo menyebut S merupakan warga Kuningan, Jawa Barat. Dia berperan sebagai pembeli air keras.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider pasal 353 penganiayaan yang direncanakan yang menjadikan luka berat.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun,” paparnya.
(Sm/MI)