Forkopimda Kabupaten Bantul Adakan Rapat Terbatas Guna Bahas Persiapan Ramadhan

Bagikan

 

BANTUL, MetroIndonesia.co – Bertempat di Gedung Mandhala Saba Madya Lt 3 Parasamya Kabupaten Bantul telah dilaksanakan Rapat Forkopimda Persiapan Ibadah Ramadhan Tahun 1441 H yang dihadiri beberapa kepala instansi pada Selasa, Jam 10.00 sampai 12.10 (21/4/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut,
Letkol Kav Didi Carsidi S.Sos M.I.Pol (Dandim 0729/ Bantul), AKBP Wahyu Tri Budi Sulistiyono S.I.K (Kapolres Bantul), Drs. H. Suharsono (Bupati Bantul), H. Abdul Halim Muslih, Helmi Jamharis,M.M (Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul), Zuhandi S.H M.H (Ka Kejaksaan Negeri Bantul), Alimin Ribut Sujono, SH.M.H (Ka Pengadilan Negeri Bantul), Damba aktifis (wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul), Drs. H. Buchori Muslim (Kepala Kemenag Kab Bantul), Saebani MUI kabupaten Bantul.

Dalam sambutannya Bupati Bantul, Suharsono mengatakan bahwa
Menindak lanjuti dari Kementrian Agama untuk menghadapi bulan Suci Ramadhan. “Bahwasanya kegiatan ini untuk membuat kesepakatan karena dengan adanya wabah virus Covit -19 ada larangan untuk tidak boleh berkerumun orang banyak seperti halnya solat taraweh. Setelah nanti terbentuk kesepakatan akan di sosialisasikan ke desa-desa,” jelasnya.

Bukhori Muslim Jemenag Bantul menyampaikan beberapa poin penting dalan sambutanya;
– Di dalam menyambut bulan romadhon ini bersamaan juga dunia – Ibadah dirumah saja.
– Surat edaran no 6. Th2020 tentang panduan solat ibadah sbb:
a. Puasa romadon wajib hukumnya bagi umat islam
b. Saur dan buka puasa di himbau untuk di rumah
c. Solat tarawih dihimbau dirumah saja.
d. Tilawah dirumah
e. Nuzulul Qur’an tidak dilaksanakan seperti tahun yang lalu
f. Solat idul fitri dilaksanakan di tempat pribadi atau dg keluarga inti.
g. Tidak boleh silat trasih.takbir keliling
h. Zakat mal dilakukan sebelum datang bulan ramadan.
i. Zakat fitrah pengumpulanengambil jarak
j. Pengambilan zakat supaya jemput bola.
“Ini kita wujutkan untuk memutus penyebaran covit- 19.akan tetapi ini semua bisa berubah mana kala pemerintah pusat memberikan keputusan aman dari pandemi corona. semua iki kita buat bersama untuk memerangi penyebaran wabah virus civid-19,” tandasnya.

Sementara itu Saebani, MUI Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa Kepala MUI Kholik Syifa sudah meningal akan tetapi bukan karena corona.
– Untuk menghadapi bulan romadhon ormas Islam harus ;
a. Wajib puasa bagi umat Islam
b. Selama bulan romadhon hindari perkumpulan
c. Kegiatan keagamaan dihimbau dirumah masing-masing
d. Idul fitri dan sawalan ditiadakan
e. pengumpulan dan pembagian zakat tidak menungu bulan syawal
f. Kurangi tatap muka secara langsung
g. Zakat bisa diberikan langsung kepada yang berhak mendapatkan
h. Masjid dan mushola tetap perlu di jaga kebersihan dan keamananya.
i. Adzan tetap di kumandangkan akan tetapi tetap dilaksanakan di rumah.
Masalah yang dihadapi:
a. Suara adzan tetap di kumandangkan, padahal adzan
memanggil sholat
b. Para mubaligh tidak punya ruang untuk bertatap muka menjelaskan masalah Covid- 19 karena di larang berkerumun
c. Para mubaligh pekerjaannya mengajak masuk berjamaan sekarang harus mengajak ibadah di rumah masing-masing
d. Akan terjadı konflik internal Solusinya sbb:
a. Adanya kesepahaman masyarakat khususnya yang
beragama islam dalam menghadapı bulan suci Romadhon 1441 H
b. Pemerintah membuat edaran menghadapı ibadah dibulan Romadhon sesuai edaran Kementerian Agama
c.Tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat sejak RT/RW, dukuh memberikan sosialisasi
4.Berusaha meredam masalah yang rumit di bulan Romadhon dengan arif.

Kepala Pengadilan Negeri memberikan tanggapan terkait perkembangan yang terjadi yang isinya :
– Yang intinya langkah yang dilakukan sudah arif dan bijaksana.
tentunya dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan,tetapi memang sbg pembelajaran kepada masyarakat yang belum menyadari adanya himbauan untuk pembatasan tidak berkerumun.

Kapolres Bantul juga menanggapi sekaligus menghimbau kepada masyarajat Bantul khususnya yang intinya :
– Situasi saat ini masyarakat sepertinya terlena sepertihanya situasi sudah normal.
– Di Indonesia akan di canangkan tangap darurat penanggulangan covit-19.
– Masyarakat bisa membantu hanya dengan cara berdiam dirumah.
– Masih adanya masyarakat yang masih menjalankan sholat jumat berjamaah.
– Dengan kesadaran dari pribadi masing penanganan pengendalian penyebaran ini pastinya akan lebih baik lagi.
– Kami juga membutuhkan pendampingan dari para ulama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat
untuk meningkatkan kesadaran dirumah saja.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *