“ancaman bahayanya yaitu hujan abu lebat di sekitar puncak dan lereng gunung”
Sumatera Utara (MetroIndonesia.co) – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sejak Kamis pagi hingga malam mengalami tujuh kali erupsi dengan tinggi kolom abu bervariasi mulai ketinggian mencapai 1.000 hingga 2.000 meter dari puncak gunung itu.
Berdasarkan keterangan tertulis dari PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM yang diterima di Jakarta, Kamis, rekaman tremor menerus menunjukkan proses migrasi magma masih terjadi dari dalam sampai ke permukaan.
Rangkaian erupsi pada Kamis ini dan karakter erupsinya menunjukkan ada potensi erupsi eksplosif yang menghasilkan awan panas letusan.
“Aktivitas erupsi Gunung Sinabung masih terjadi, namun potensi bahaya arah sebaran produk erupsi dan luncuran awan panas masih dalam radius kawasan rawan bencana yang direkomendasikan. Tingkat aktivitas Gunung Sinabung adalah Tingkat III (Siaga),” ujar Kepala PVMBG Badan Geologi Kasbani seperti dikutip dari ANTARA.
Dari hasil pemantauan PVMBG, erupsi pada Kamis terekam sejak pukul 06.07, 08.02, 08.31, 13.08, 15.41, 20.15, dan 21.41 WIB. Sehingga total sejak pertama kali meletus pada 8 Agustus telah terjadi 11 kali erupsi.
Untuk aktivitas jenis kegempaan sejak 8-13 Agustus yang terekam adalah empat kali gempa Letusan, 86 kali gempa Hembusan, dua kali gempa Tornillo, 15 kali gempa Low Frequency, 99 kali gempa Vulkanik Dalam.
Kemudian tiga kali gempa Tektonik Lokal, tujuh kali gempa Tektonik Jauh, dan Tremor menerus. Rangkaian erupsi pada 13 Agustus 2020 didominasi oleh Tremor menerus dengan amplitudo maksimum 0,5 – 15 mm (dominan 3 mm).
“Mengingat sifat dan karakter erupsi Gunung Sinabung saat ini, letusan bersamaan dengan kejadian awan panas, maka ancaman bahayanya yaitu hujan abu lebat di sekitar puncak dan lereng gunung. Material abu dapat terbawa ke daerah yang lebih jauh dari puncak, tergantung arah dan kecepatan angin,” kata Kasbani.
PVMBG tetap memberikan rekomendasi dalam tingkat aktivitas Tingkat III (Siaga) agar masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, kemudian lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak, radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.