Kepsek SMK Muhammadiyah Semin Berhentikan 7 Staf Pengajar dan TU diduga Dengan Sewenang wenang

Bagikan

Gunungkidul (Metro Indonesia) — Pemberhentian 3 staf pengajar dan 4 TU di SMK Muhammadiyah Semin Kabupaten Gunungkidul menjadi polemik yang patut diperhatikan oleh banyak pihak. Ke 7 orang staf pengajar dan TU tersebut telah memasuki masa pensiun di Tahun 2024 awal, namun hal yang biasa sehabis masa pensiun diperpanjang masa kontrak jika guru dan TU tersebut masih layak untuk melanjutkan pengabdian.

Namun tidak demikian di SMK Muh Semin dengan Kepala Sekolah yang beru menjabat sekitar bulan Maret 2024 lalu. Salah seorang staf yang diberhentikan setelah rapat koordinasi pembagian tugas yang dilaksanakan Tanggal 8 – 10 Juli yang lalu. WJ (inisial), menyampaikan bahwa ia membenarkan jika ia telah memasuki masa pensiun di bulan Maret lalu. Tetapi dilihat dari staf pengajar dan TU yang lain jika masih layak tetap diperpanjang kontraknya.

“Kita ber 7 merasa terkejut dengan keluarnya keputusan masa pensiun saya yang telah habis di awal bulan Maret tersebut. Itu yang keluar SK Pemberhentian hanya saya, yang lain tidak ada SK Pensiun. Tetapi yang 6 orang juga ikut diberhentikan dengan mendadak oleh kepala sekolah dengan alasan sudah sesuai aturan yang berlaku dilembaga,” keluh WJ salah satu mantan staf di SMK Muhammadiyah saat dijumpai dikediamannya pada Kamis, (18/7/2024).

Lebih lanjut WJ menyampaikan jika SK Pemberhentian tersebut secara prosedur sudah benar, tetapi ini yayasan atau lembaga keagamaan yang dasar berdirinya lembaga adalah pengabdian.

“Teman saya yang telah memasuki masa pensiun 2 tahun lalu masih diperpanjang kontraknya. Saya masih ikut rakor dibulan ini dengan mendapat tugas SK mengajar seperti biasa. Tetapi selang 2 hari kita dipanggil oleh Kepsek dan saya disodori SK Pensiun, tidak ada perpanjangan kontrak lagi. Begitu juga dengan ke 6 lainnya yang belum ada SK pensiun dari PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) Kabupaten Gunungkidul,” tandasnya.

Disinggung terkait kompensasi kebijakan pesangon dari staf pengajar di SMK Muh Semin tersebut WJ menyampaikan bahwa tidak ada pesangon serupiahpun, hanya baju batik yang ia tinggal dilemari kerja disekolahan.

“Saya kerja 30 tahun lebih tidak ada kebijakan pesangon serupiahpun, hanya baju batik yang kami terima. Itupun tidak kami bawa pulang,” tandas WJ.

Yang merasa dianggap berat oleh ke 7 staf pengajar dan TU yang diberhentikan tersebut rata-rata masih punya pinjaman di dikoprasi sekolah, dan tanggungan keluarga. “Kita menyampaikan ke keluarga juga bingung masalah sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait SK pemberhentian, walaupun itu sudah prosedur tetapi kita anggap kurang etis. Karena kita masing-masing punya tanggungan keluarga,” keluhnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Semin Muhammad Marjuki membenarkan jika 7 staf pengajar dan TU telah habis masa kerja (memasuki masa pensiun). Ia menyampaikan bahwa SK tersebut sudah sesuai prosedur yang dikeluarkan oleh PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) Kabupaten Gunungkidul. Semuanya telah memasuki masa pensiun dan Kepala Sekolah mengajukan ke lembaga untuk mengeluarkan SK tersebut.

“Keluarnya SK Pemberhentian (purna tugas) tersebut sudah sesuai prosedur walau tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Semua guru dan TU sudah tahu jika aturan masa pensiun telah tertuang didalam aturan lembaga. Semua SK ada namun ada yang belum kita berikan,” kata Kepala Sekolah saat ditemui dikantor SMK Muhammadiyah Semin, (18/7).

Kepala Sekolah mengatakan pihaknya tidak melanggar aturan, hanya menjalankan aturan. Semua ia lakukan sudah sesuai prosedur. “Telah ada penggantinya Staf pengajar untuk menggantikan yang purna tugas, berkaitan dengan yang sudah memasuki masa pensiun semua sudah sesuai prosedur,” tegas Kepsek.

Selanjutnya menyangkut pesangon bagi guru maupun TU yang mengabdi di Lembaga Muhammadiyah ada kebijakan Rp. 150.000/tahun untuk pesangon.

Hingga berita ini dinaikan Media MetroIndonesia.co akan terus mengawal dugaan pemberhentian guru dan TU SMK Muhammadiyah Semin yang dianggap ada unsur sewenang wenang oleh kepala sekolah.

(Sm/MI)