Aceh (Metro Indonesia) — Sangat miris kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke Aceh telah meninggalkan kesan pahit terhadap 2 orang Wartawan yang bertugas di Aceh yaitu Umar Wartawan Kompas tv/Kompas.com dan Nurmala Wartawan Puja tv Aceh. Mereka diintimidasi dan dipaksa oknum petugas pengawal Ketua KPK tersebut untuk menghapus foto dan rekaman dari dalam Handphonnya. Wartawan dilarang mengambil dokumentasi kegiatan kunjungan Ketua KPK Firli Bahuri ke Aceh. Ada apa dan kenapa??
Peristiwa ini, telah menjadi sorotan dan mendapat kecaman keras dari organisasi Wartawan PWI, AJI, IJTI dan IWO Indonesia. Sikap dan perilaku oknum petugas pengawal Ketua KPK Firli Bahuri tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
Senada yang disampaikan Ketua Umum IWO-I dan Ketua DPW IWO-I Aceh, Ketua DPD IWO-I Simeulue Eko Susanto (Kepala Perwakilan Media WARTASIDIK Grup Kabupaten Simeulue) menanggapi dan mengecam keras intimidasi dan pemaksaan yang dialami Umar Wartawan Kompas tv/Kompas.com dan Nurmala Wartawan Puja tv Aceh.
“Saya selaku Wartawan yang senasib dengan mereka rekan-rekan saya seprofesi, saya mengecam dan mengutuk keras atas sikap dan tindakan oknum petugas ini yang telah secara terang-terangan melanggar hak-hak jurnalis, kebebasan dan perlindungan terhadap Wartawan yang bertugas untuk kepentingan informasi publik sesuai UU Pers,”kecam Ketua IWO-I Simeulue itu.
Lebih lanjut Eko atau lebih dikenal dengan sapaannya Bintang Selatan,”kita sangat menyesalkan kenapa insiden ini terjadi, kalaulah itu dilakukan oleh masyarakat biasa yang tidak tau hukum dan Undang-Undang, mungkin bisa kita maklumi. Ini seorang petugas yang tau hukum dan Undang-Undang namun bertindak melanggar hukum, lalu untuk apa Undang-Undang yang menjamin kebebasan dan perlindungan terhadap Wartawan itu? Apakah Undang-Undang itu dibuat hanya simbolis belaka? Atau barangkali oknum petugas tersebut tidak didik tentang hukum dan Undang-Undang, sehingga bersikap arogan karena buta hukum dan Undang-Undang?
“Si oknum ini harus diproses secara hukum, jangan dibungkus saja kasusnya!!
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya diberbagai media online, keduanya mendapat intimidasi hingga dipaksa menghapus foto dan rekaman suara dari Handphone mereka masing-masing. Insiden ini terjadi pada saat melakukan peliputan dan wawancara Ketua KPK Firli Bahuri yang datang ke Aceh.
Ironisnya, walaupun keduanya tersebut telah menunjukkan identitas/KTA mereka sebagai Wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan kegiatan kunjungan Ketua KPK Firli Bahuri ke Aceh, namun oknum petugas tetap bersitegang agar foto dan rekaman dalam Handphone Umar dan Nurmala dihapus.
Umar sempat beradu argumentasi dan menolak permintaan oknum petugas untuk menghapus foto yang ada dalam Handphonenya,”Saya Wartawan yang sedang bertugas, apa hak anda menghapus foto dalam Handphone saya?
Namun oknum petugas tersebut tetap bersitegang dan meminta Umar menghapus foto dalam Handphonenya,”Saya Polisi, saya berhak meminta untuk menghapus foto itu!!
Karena dipaksa, Umar pun terpaksa menghapus foto maupun rekaman audio dalam Handphonenya sesuai yang diminta secara paksa oleh oknum petugas pengawal Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.
(DPD IWOI Simeulue Aceh)