Indramayu, Metroindonesia.co – Kabupaten Indramayu terkenal dengan Kilang Minyak terbesar di Asean yang berada di Kecamatan Balongan akan tetapi sangat miris dengan yang terjadi hampir di setiap Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) kerap sekali kehabisan stok minyak subsidi seperti Pertalit dan solar hingga pengguna kendaraan bermotor Roda dua maupun mobil sangat susah mendapatkan bahan bakar subsidi tersebut
Hasil pantauan awak media pada saat melihat antrian yang panjang disalah satu SPBU Desa Sekarmulya Kecamatan Gabuswetan Blok Rong Kabupaten Indramayu Jawabarat dengan menggunakan drigen bahkan mereka sabar untuk mendapatkan Bahar bakar subsidi seperti Pertalit maupun Solar
Pada saat itu ada pengendara sepeda motor yang hendak melakukan pengisian bahan bakar Pertalit di SPBU tersebut dan petugas mengatakan habis
” Jujur pada saat itu saya masuk ke SPBU itu karena sepeda motor saya mau kehabisan bahan bakar tapi pas ketika saya mau isi Pertalit petugas bilang mohon maaf sudah habis , kalau bapak mau silahkan pakai pertamak kata petugas SPBU dengan nada ketus ” Paparnya
Selajutnya saya pergi dari SPBU tersebut dengan kesal bercampur bimbang dengan bahan bakar yg ada di sepeda motor hampir mau habis dan khawatir mogok di jalan ” serta bingung kok Indramayu terkenal kilang minyak terbesar akan tetapi sangat susah untuk isi BBM ” ujarnya
Dab saya mohon pada pemerintah pusat maupun daerah agar lebih serius menanggapi persoalan BBM ini karena dampaknya pada perputaran ekonomi masyarakat yang setiap hari memakai pasilitas kendaraan bermotor ” keluhnya
Beda waktu awak media mencoba konfirmasi ke kepala pengawas SPBU yang berinisial RD dan membantah tudingan tersebut
” Itu tidak benar pak dan pihak SPBU kami melayani drigen ada surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian ( BPP ) itu hanya 100 liter per surat ” bantah nya
Berbagai elemen masyarakat beranggapan sangat miris dan terkesan ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dan tidak mentaati peraturan atau perundangan undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah nomor 8 tahun 2012 maka dari di mohon aparat penegak hukum,( Aph ) segera turun dan keroscek di SPBU tersebut dengan di beri sanksi tegas agar tidak ada praktek jual beli BBM bersubsidi.
Sementara itu peraturan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Manusia ( ESDM ) menerangkan bahwa Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Red/ MS