Yogyakarta, Metroindonesia.co — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY mengungkap kasus penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan dengan kerugian sebanyak 130.000 USD atau senilai Rp. 2 Milyar.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko S.I.K., M.M., yang didampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., di hadapan wartawan menyampaikan, modus yang dilakukan oleh komplotan pelaku dengan cara menghasut memberikan pinjaman lunak kepada korban dengan perbandingan 1:2,5.
“Maksudnya pelaku memberikan pinjaman kepada korban 14 milyar dan korban hanya mengembalikan sebesar 6 milyar saja dalam jangka waktu 4 tahun,” jelas AKBP Kayuswan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa 22 Agustus 2023.
Kronologi berawal sekitar akhir bulan Mei 2023, pelaku berinisial KSW, SRD, dan SRY mendatangi korban di tempat usahanya dan menawarkan pinjaman uang tanpa ada jaminan.
“Sebagain bukti keseriusan, korban harus menyiapkan uang tunai sebanyak 130.000 USD (senilai 2 Milyar rupiah),” ungkapnya.
Berikutnya pelaku SRD dan KSW untuk meyakinkan korban, kedua pelaku menunjukkan contoh uang ratusan ribu dua lembar yang belum dipotong dan uang tersebut dapat disetorkan ke mesin setor tunai (ATM).
“Sehingga korban menjadi yakin dan percaya,” ucapnya.
Tanggal 8 Juni 2023, komplotan pelaku berbagi tugas. Pelaku SRD dan OK mendampingi korban di salah satu kost di Condongcatur, Depok, Sleman. Di saat yang sama kedua pelaku lainnya KSW dan SRY menunggu di area parkir.
Korban bersama suaminya yang sudah membawa uang tunai 130.000 USD tersebut, diminta oleh pelaku SRD untuk meletakkan uangnya di atas meja. Dan uang yang dijanjikan sebagai pinjaman sudah berada di kamar. Korban bersama suaminya tanpa ada rasa curiga langsung masuk kamar untuk menghitungnya di dalam kamar.
“Setelah korban beserta suami dan saksi masuk kekamar, pelaku OK langsung menutup pintu kamar dari luar dan langsung membawa lari uang 130.000 USD milik korban dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polda DIY.
Kepada empat pelaku, petugas mengenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1 ke 4e jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Rep/Supadiyono)