Purworejo (Metro Indonesia) — Agus Triatmoko kuasa hukum korban asusila menjelaskan, Kasus dugaan yang melanggar pasal 6 huruf a undang-undang RI nomer 12 tahun 2020 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah inisial MT sampai hari ini masih bergulir.
“Hari ini kami akan menanyakan langsung kepihak Polres Purworejo terkait kasus tersebut, Karena di bulan lalu tembusan SP2HP yang dikeluarkan Reskrim Polsek butuh jelas jelas sudah memenuhi unsur,” ucapnya.
Bahwa laporan ke pihak polisi nomor LP/b/05/vII/2024/spkt/Polsek butuh / Polres pwr/ Polda Jawa Tengah tanggal 12 Juli 2024, tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
“Saya selaku kuasa hukum dari pihak korban akan melakukan konfirmasi kepada Reskrim Polres Purworejo terkait perkembangan kasus ini seperti apa, karena menurut informasi dari pihak dokter RSUD yang menangani pemeriksaan bahwa laporan hasil pemeriksaan tersebut sudah selesai dan surat itu sudah siap diserahkan kepada Polres,” lanjut Agus Triatmoko.
“Terkait dengan hasil Pemeriksan dokter seperti apa, menunggu dari keterangan Polres tetapi harapan kami selaku kuasa hukum dari pihak korban, pelaku segera di tindak lanjuti berhubung korban mengalami trauma berat,” harapnya.
(BS/MI)