Jakarta (Metro Indonesia) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan menetapkan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024. Usai penetapan KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut bagi parpol baru peserta Pemilu.
Berdasarkan jadwal KPU, Rabu (14/12/2022) agenda dilakukan di Kantor KPU, dengan lebih dulu melakukan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” kata Idham Holik saat dihubungi, seperti dikutip dari Detik.com Selasa (13/12).
Sementara itu untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pasal 179 ayat 3 dalam Perppu tersebut. Esok malam, Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru,” ujarnya.
Untuk diketahui terdapat 9 partai pada Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas lolos ke Senayan. Ke 9 parpol ini lah yang nantinya bisa tetap memakai nomor urut lama atau mengikuti kembali undian jika ingin mengubah nomor urut.
Berikut ini daftar 9 partai dan nomor urut dalam Pemilu 2019.
– PDIP (nomor urut 3)
– Gerindra (nomor urut 2)
– Golkar (nomor urut 4)
– PKB (nomor urut 1)
– NasDem (nomor urut 5)
– PKS (nomor urut 8)
– Partai Demokrat (nomor urut 14)
– PAN (nomor urut 12)
– PPP (nomor urut 10)
(Smd/MI)