Lurah Beji Kecamatan Ngawen Pecat Kaur Perencanaan, Sesuaikah Dengan Aturan?

Bagikan

GUNUNGKIDUL (MetroIndonesia.co) – Lurah Beji Sri Idayanti Kecamatan Ngawen Gunungkidul berhentikan Sumarna sebagai Kaur Perencanaan (kaur pangripto) dengan alasan kasus 303 KUHP (tindak pidana perjudian).

Surat keputusan pemberhentian tersebut di berikan Lurah Beji Sri Idayanti di Kantor Desa langsung kepada Sumarna. Tetapi Sumarna belum mau menerima dan menandatangani surat pemberhentian tersebut.

Sejauh ini Sumarna belum mau menandatangani SK pemberhentian tersebut dengan alasan masih akan berembuk dulu dengan keluarga.

“Saya diberi surat pemberhentian oleh Lurah, tapi saya belum mau menerima dan tandatangan surat tersebut. Masih mau saya rembuk dulu sama keluarga dan pihak-pihak yang bisa diajak komunikasi,” tutur Sumarna setelah menghadap Lurah beji di Balai Desa pada Kamis (2/7/2020).

Sumarna sendiri masih berpikir pikir dengan SK tersebut. Dia ingin mengetahui kesalahan fatal apa yang mendasari pemecatan dia.
“Saya ingin tahu permasalah fatal apa sebenarnya yang mendasari saya di berhentikan. Jika terkait dengan kasus saya 303 KUHP beberapa waktu yang lalu sebenarnya kurang kuat sebagai dasar pemberhentian menurut saya,” jelas Sumarna.

Sementara itu Lurah Beji Sri Idayanti usai memanggil Sumarna mangatakan jika surat Keputusan (SK) tersebut sudah sesuai dengan aturan setelah dikomunikasikan dengan berbagai pihak.

“Setelah saya konsultasikan dengan beberapa pihak, Panewu, Inspektorat, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang terkait maka saya selaku Lurah Beji Kecamatan Ngawen, Sumarna diberikan SK pemberhentian,” jelas Lurah Sri Idayanti di Balai Desa Beji (2/7/2020).

Sebagai alasan pemberhentian Sumarna Lurah mengatakan jika ada dasar/alasan yang tepat. ” SK pemberhentian Pak Sumarna sudah tepat dengan dasar/alasan yang tidak perlu saya sampaikan,” tegas Lurah.

Menurut Lurah bahwa Sumarna belum mau menerima atau menandatangani SK pemberhentian karena alasan masih dalam pembinaan Lapas.

“Pemberhentian Pak Sumarna sudah sesuai dengan aturan, tapi saya tidak bisa menyampaikan alasan tersebut,” tambah Sri Idayanti.

(Sumadi)