Main Layangan Bisa Dipenjara atau Denda Rp 1 Miliar

Bagikan

Sleman (MetroIndonesia.co) – Pesawat Citilink tersangkut layangan ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada hari Jumat 23 Oktober 2020. Pesawat dengan nomor penerbangan QG 1107 ini lepas landas dari Jakarta.

General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Agus Pandu Purnama, kepada wartawan mengatakan, pesawat Citilink yang berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto  Yogyakarta pada pukul 16.46 WIB.

Pihaknya menemukan adanya layangan yang tersangkut di roda pesawat sekitar pukul 16.49 WIB. Beruntungnya pesawat dalam keadaan sudah terparkir di bandara. “Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat. Pengecekan memang sudah menjadi SOP pasca penerbangan,” kata Pandu dalam keterangannya seperti dikutip dari Tagar.id.

Meski kejadian tersebut tidak mengganggu lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto, karena berjalan normal. Namun Layangan-layang dapat membahayakan penerbangan.

Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat.

Lebih jauh, kata Pandu, jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka sangat beresiko terjadi kecelakaan pesawat. “Sangat bahaya sekali jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat. Resiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi.” ucapnya.

Layangan yang tersangkut di pesawat saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (Foto: Dok Humas AP 1 Adisucipto/Tagar/Evi Nur Afiah).

Larangan menerbangkan layangan di kawasan sekitar bandara juga sudah di atur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Dalam pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.