Mantan Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Penjara

Bagikan

Vonis Haryadi tersebut lebih besar dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum 6,5 tahun.

YOGYAKARTA (Metro Indonesia) — Mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6,5 tahun.

Vonis hukuman tujuh tahun penjara dijatuhkan kepada HS terkait kasus suap IMB Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Awalnya, HS terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Juni 2022 lalu.

Namun, selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung, ditemukan bahwa HS juga terlibat dalam kasus suap IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah uang dan barang dalam penerbitan dua IMB tersebut dalam kurun 2019 hingga 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat membacakan putusan di PN Yogyakarta, dikutip dari Republika.id Selasa (28/2/2023).

Hakim juga menyebut bahwa HS terbukti menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika dalam proses penerbitan IMB Royal Kedhaton. Terkait dengan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, HS juga dikatakan terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi.

(Smd/MI)