Denpasar (MetroIndonesia.co) – Memasuki masa normal baru, tiga kantor Imigrasi di wilayah Bali, yaitu Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi TPI Singaraja telah menerima 308 pengajuan paspor.
“Sejak dibuka pada 14 Juni kemarin, untuk layanan paspor bagi WNI dan layanan WNA. Untuk penerbitan paspor ini sudah ada 308 pemohon yang tercatat dari 15 sampai 17 Juni. Data hari berikutnya masih proses untuk direkap,” kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Ia menjelaskan rincian untuk layanan penerbitan paspor berjumlah 308, diantaranya 78 pemohon yang tercatat di Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai, 201 pemohon di Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar dan 29 pemohon di Kantor Imigtasi TPI Singaraja.
Dikutip dari ANTARA, Sedangkan untuk layanan bagi WNA, seperti Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian berjumlah 38 pemohon dengan rincian di Kanim Ngurah Rai ada 15, Kanim Denpasar ada 19, Kanim Singaraja ada empat.
Untuk layanan pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai ada 10, dan Kanim Denpasar ada enam dengan jumlah total 16 pemohon.
“Layanan Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian itu baru ada di Kanim Denpasar satu pemohon. Sedangkan layanan Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) tercatat belum ada pemohon di tiga kantor imigrasi tersebut,” jelas Surya.
Ia menjelaskan pelayanan Imigrasi yang dulunya sempat tertunda akibat pandemi COVID-19, saat ini dapat diakses kembali seperti layanan paspor untuk WNI dan layanan untuk WNA.
Layanan paspor untuk WNA yang dulu dikhususkan untuk orang-orang tertentu saja seperti untuk berobat, urusan tugas negara yang tidak bisa ditunda, saat ini telah dibuka untuk umum.
“Layanan orang asing sudah dibuka walaupun belum semua seperti layanan alih status dari visa ke kitas, layanan pengurusan kewarganegaraan ganda, SKIM dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,”jelasnya.
Setiap kantor Imigrasi di Bali, juga membatasi pelayanan hanya 50 persen dari layanan normal untuk mengantisipasi penumpukan pemohon, baik yang datang dari warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, memasuki masa normal baru, para petugas imigrasi juga diperketat untuk menerapkan protokol kesehatan. Para petugas wajib dilengkapi sarung tangan, pembatas petugas dan pemohon, hand sanitizer. Sedangkan untuk pemohon yang baru datang di cek suhu tubuhnya, diharuskan mencuci tangan, menggunakan masker, dan tempat duduknya pun diatur jaraknya untuk tidak terlalu dekat.
Surya menegaskan bila masyarakat atau pemohon yang datang tidak menggunakan masker atau suhu tubuhnya diatas batas yang telah ditentukan maka pemohon tidak dapat dilayani.
“Untuk ijin tinggal sesuai PermenkumHAM nomor 11 tahun 2020 masih menerapkan pembebasan dari denda atau over stay,” katanya.