Purworejo (Metro Indonesia) – Upaya banding yang dilakukan anggota Kepolisian Polres Purworejo Aipda Aziz Lutfi tersebut ditolak hingga pada hari ini Selasa (08/11) Di laksanakan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)
Upacara yang dipimpin langsung
Kapolres Purworejo
AKBP Muhammad Purbaja. S.h., S.i.k., M.t
Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan oleh Aziz Lutfi serta menggantikan dengan Baju Batik yang sudah disediakan.
Sebelumnya Aipda Aziz Lutfi telah dilakukan proses persidangan disiplin kode etik profesi kepolisian,
Dan direkomendasikan putusan pada bulan April 2022 bahwa Aipda Aziz Lutfi telah melakukan pelanggaran berat kemudian di lakukan PTDH
Diberitakan sebelumya Sekitar bulan Februari Aziz Lutfi pada subuh hari digrebek oleh warga telah berada di rumah AFA Ds. Banyuasin Separe Kec. Loano Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Dari proses persidangan yang panjang tersebut akhirnya di putuskan PTDH.
Kapolres Purworejo dalam konferensi pers tadi mengatakan bahwa sebab dilakukan PTDH terhadap Aziz Lutfi ini karena perbuatannya pada bulan februari yang lalu telah melakukan pelanggaran berat berupa Perselingkuhan.
Kapolres Purworejo juga menyampaikan bahwa kejadian yang baru kita laksanakan ini merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng yang melakukan pelanggaran.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo hingga sampai dilakukan sidang disiplin kode etik Profesi Kepolisian hingga tidak ada lagi Personel Polres Purworejo yang dilakukan PTDH lagi,” tegas Kapolres Purworejo.
(Bambang S/MI)