Purworejo (Metro Indonesia) — Ulah oknum pegawai PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (PNM ULaMM) Unit Jenar (Kecamatan Purwodadi Purworejo) Sangat merugikan nasabah. Pasalnya, Salah satu aset Tanah dan Bangunan milik Marmono (67) dan Sri Sudarmi 56 Warga Rt 01 Rw 02 Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Diduga telah dilelang sepihak oleh PNM ULAMM Unit Jenar.
Berawal, Sri Sudarmi istri Marmono menjaminkan sertifikat tanah untuk pengajuan pinjaman ke PNM ULaMM Unit Jenar Senilai Rp.75 juta pada 17 November 2020, setelah berbagai proses akhirnya Pinjaman di setujuhi.
Dibulan depannya mulai mengansur sampai angsuran ke-17.
“Pada (28 April 2022), saya tersendat membayar angsuran karena saat itu kena musibah gagal panen akibat wereng,” ujar Sri Sudarmi dan Marmono menjelaskan
Ke awak media.
Pernah beberapa waktu yang lalu diberi surat peringatan tiga kali oleh pihak ULaMM Jenar.
“Akhirnya kami membuat Surat pernyataan bermeterai masih sanggup mengangsur.
Tetapi marketingnya bernama Widiyanto malah menyuruh saya tanda tangan di atas kertas kosong yang bermeterai. Saya kira akan diberi waktu mengangsur, tapi tahu-tahu malah ada pemberitahuan lelang,” keluhnya.
Di tambahkan Sri Sudarmi, Ia pernah disuruh menandatangani sesuatu namun ditolak, “karena kami tidak baca isinya, tapi sekilas kok seperti jual beli. Makanya Saya tolak, jadi intinya saya dan suami saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun,” tegas Sudarmi.
Marmono dan Sudarmi mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini, apalagi tanah mereka dilelang Rp.350 juta. Padahal tanah itu berada persis di pinggir jalan nasional (Jogja/Kebumen) kalau di jual per meternya sudah Rp.2 juta lebih. “Dikalkulasi dengan luas tanah / 301 meter persegi bisa Rp.600 juta lebih,” terang Marmono bersama Turas pendamping Hukumnya kepada awak media selasa (21/11) Seusai menjalani sidang teguran termohon eksekusi pengosongan rumah dan tanahnya.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata, PN Purworejo, Siti Aminah menjelaskan bahwa, sidang hari ini adalah aanmaning untuk pengosongan obyek. Aanmaning adalah, upaya yang dilakukan oleh Ketua PN yang memutuskan perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
“Jika dalam waktu 8 hari obyek belum dikosongkan, maka akan dilakukan upaya paksa. Tergantung pemohon. Jika ada bantahan, akan dicermati. Kalau bantahan kuat ya, ditunda dulu (eksekusinya). Sebelum batas 8 hari, bantahan harus segera diajukan,” kata Siti Aminah.
(Bambang S/MI)