MetroIndonesia.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR punya waktu lima tahun untuk berkantor di Senayan. Lalu berapa sebenarnya uang pensiun mereka saat tak menjabat lagi?
Penyaluran pensiunan DPR masuk dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980.
Sementara untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan saat pegawai bersangkutan meninggal dunia.
Namun dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup. Namun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.
Para anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.
Berdasarkan perhitungan, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta. Sementara itu untuk wakil ketua DPR sebesar Rp 2,77 juta per bulan.
Terakhir pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.
Sumber : CNBC Indonesia