Bantul (Metro Indonesia) — Sekira Tahun 2006 Kalurahan Timbul Harjo Kapanewon Pleret Bantul selaku pihak ke 1 melakukan akad kontrak sewa menyewa tanah kas kepada pihak ke 2 atas nama Ali Abdullah Nahdi warga Badekan Kalurahan Bantul. Sementara pihak ke 2 menyewakan tanah kas tersebut kepada pihak ke 3 atas nama Saebani, SH warga Mandingan, Ringin Harjo. Adapun obyek akad sewa menyewa di Rendeng, Gabusan Timbul Harjo.
Ali Abdullah Nahdi dalam kontrak sewa tersebut mendapat SK Gubernur DIY hingga Tahun 2026 (sewa selama 20 Tahun). Sementara pihak ke 3 yang menyewa kepada pihak ke 2 mendirikan 5 unit bangunan berbentuk ruko ditempat tersebut. Didepan notaris Herman Sofyan, SH Badekan pihak ke 2 dan pihak ke 3 melakukan akad perjanjian kontrak serta pembayaran sewa hingga Tahun 2026.
Selang berjalannya waktu pihak ke 2 Saebani, SH lewat anaknya Aziz merasa tertipu, pasalnya uang sewa sudah dibayarkan lunas didepan notaris tetapi tidak dibayarkan kepada Kalurahan Timbul Harjo. “Saya tahunya setelah dipanggil Lurah Timbul Harjo saat itu bahwa sudah kurang lebih 10 tahun tanah kas yang saya bangun tersebut tidak dibayarkan kepada Kalurahan. Tahu-tahu tanah yang saya sewa beserta bangunan yang saya bangun diambil pihak kalurahan tanpa sebelumnya ada teguran. Harusnya telat bayar 2, 3 tahun sudah ditegur. Tetapi saya diberitahu setelah lebih dari 10 tahun tidak membayar sewa,” tandas Aziz sebagai anak dari penyewan Saebani, SH, kepada MetroIndonesia.co pada Jum’at (5/8/2022).
Lebih lanjut aziz mengeluhkan proses pengambil Alihan sewa tersebut yang saat ini sudah disewakan ke pihak lain. “Seharusnya hal tersebut melalui putusan pengadilan karena menyangkut obyek tidak bergerak berupa tanah dan diatasnya ada bangunan, yang bangunan tersebut saya ada aset disana. Memang benar saya dalam keadaan tertipu oleh pihak ke 2 Ali Abdullah Nahdi, tetapi tidak serta merta diambil alih begitu saja oleh kalurahan karena harus memperhatikan rasa keadilan,” keluh Aziz.
Sementara itu Lurah Anif Arkham Haibar, S,Pd menjelaskan jika pihak ke 2 dan pihak ke 3 sudah berulang kali dipanggil ke kalurahan untuk dibicarakan secara kekeluargaan, tetapi pihak ke 2 Ali Abdullah Nahdi hanya sekali datang. Selebihnya dia tidak datang diundangan berikutnya. “Sebenarnya saya dengan pihak ke 3 yang menyewa kepada pihak ke 2 tidak ada hubungannya terkait sewa tanah tersebut, tetapi kita sudah berbaik hati ikut kita panggil untuk mediasi biar ada jalan keluar yang baik. Tetapi setelah kita panggil juga belum ada solusi terkait pembayaran sewa yang kurang lebih 10 tahun tidak dibayar,” jelas Lurah Timbul Harjo tersebut saat ditemui di Kantor Kalurahan pada, Jum’at (5/8).
Dalam mediasi tersebut Lurah juga berusaha mengumpulkan beberapa pihak antara lain, Kabag Hukum, Panewu, Pol PP, Kapolsek beserta Koramil agar mengetahui terkait sewa menyewa tanah kas kalurahan tersebut. Tetapi sejauh itu juga belum ada solusi, karena ada dugaan pihak ke 2 yang menyimpangkan uang sewa dari pihak ke 3 . ” Bahkan sebagai lurah saya sudah berusaha mencari pihak ke 2 sampai ke Kulon Progo yang terkesan melarikan diri agar ada penyelesaian terkait tunggakan sewa, tetapi juga tidak ada solusi,” keluh Lurah Anif Arkham Haibar, S,Pd.
Hingga berita ini dinaikkannpihak ke 2 Ali Abdullah Nahdi saat berusaha dihubungi lewat sambungan telepon untuk dimintai keterangan tidak merespon.
(Sumadi/MI)