Polda D.I Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 535,25 gram Ganja dan 8,12 gram Sabu

Bagikan

Yogyakarta, Metroindonesia.co — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY musnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu 30 Agustus 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriana, S.H., M.M. dan dihadiri perwakilan Kejari Kabupaten Sleman, BBPOM DIY, Pengadilan Negeri Sleman, dan Kepala Dukuh Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Dalam keterangannya, AKBP Erma mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan 3 Laporan Polisi yang diterima di bulan Agustus ini.

“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan tiga Laporan Polisi yang terdiri dari LP-A/142/VIII/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA DIY, tanggal 8 Agustus 2023, LP/A/143/VIII/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA DIY, tanggal 11 Agustus 2023, dan LP/A/144/VIII/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA DIY, tanggal 11 Agustus 2023,” ungkap AKBP Erma.

Lanjut AKBP Erma menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita tersebut total 535,25 gram ganja dan 8,12 gram sabu yang dimusnahkan.

Barang bukti tersebut berasal dari empat orang tersangka, dan satu tersangka di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Tersangka tersebut LH (30), AR (17), MN (23), dan W (25),” ungkap Erma.

Para tersangka dijerat Pasal 132 (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, subsider pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Rep/Supadiyono)