Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Bagikan

Jakarta, (Metro Indonesia) — Polisi memperpanjang masa penahanan pakar telematika Roy Suryo. Sebelumnya, Roy ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Boroboudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan Roy Suryo lantaran masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung soal kelengkapan berkas. Masa penahanan Roy sebelumnya habis pada Kamis (25/8).

“Jelas diperpanjang,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8).

Zulpan mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara Roy ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Setelah pelimpahan tahap pertama, jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut.

Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari jaksa terkait berkas Roy.

“Berkas perkaranya sudah kami kirim ke kejaksaan. Kami masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas yang dikirim penyidik sudah lengkap atau P21 atau masih ada kekurangan,” jelas dia dikutip dari CNN.

“Karena memang ada tempo waktu yang dimiliki jaksa untuk meneliti berkas perkara yang dikirim kepolisian,” tambahnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah pemeriksaan ketiga sebagai tersangka, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Roy di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8).

Pihak Roy lantas mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pengajuan ini ditolak oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

(SMd/MI)