Jakarta, (MetroIndonesia.co) PSBB kota Surabaya resmi berakhir pada (08/06/2020). Dalam rapat evaluasi PSBB yang dihadiri oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Kapolda Jatim Irjen Fadil Imran, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah serta tiga kepala daerah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Samhari, telah dicapai kesepakatan untuk tidak melanjutkan PSBB di Surabaya, Gresik, serta Sidoarjo.
PSBB pertama kali dilakukan 28 April hingga 11 Mei 2020 lalu. Selanjutnya PSBB diperpanjang 12 Mei hingga 25 Mei dan diperpanjang lagi hingga 8 Juni. Terakhir, Pemprov Jatim memperpanjang PSBB mulai 28 Mei hingga 8 Juni.
Akhir dari PSBB ini tentunya tetap mementingkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Terkait PSBB yang berakhir di Surabaya, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui:
1. Data Epidemiologi
Penambahan kasus di Jatim hingga Senin (08/06/2020) masih terus terjadi. Berdasarkan data Gugus Tugas Jatim, tercatat ada 6.297 kasus positif, 1.584 pasien sembuh dan 514 orang meninggal dunia.
2. Surabaya Zona Hitam
Beberapa waktu lalu, Surabaya disebut-sebut sudah mengalami zona hitam dalam penyebaran virus corona. Namun Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan peta tersebut sebetulnya menunjukkan warna merah tua akibat banyaknya laporan kasus covid-19, bukan warna hitam.
“Kemudian ada yang tanya, itu (di peta) kok ada yang hitam. Itu bukan hitam tapi merah tua. Seperti Sidoarjo yang angka kasusnya 500 sekian merah sekali, kalau angkanya dua ribu sekian (seperti di Surabaya) merah tua,” kata Khofifah beberapa waktu lalu dikutip dari Detiknews.com.
Berdasarkan legenda dari peta di situs, warna merah tua diberikan untuk wilayah yang memiliki lebih dari 2.049 kasus COVID-19.
3. Faktor Ekonomi
Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan perekonomian menjadi salah satu pertimbangan pemkot Surabaya mengakhiri PSBB.
“Kita gak bisa nahan (warga tidak kerja). Karena ini ada permasalahan ekonomi dan sebagainya. Mereka harus bisa nyari makan,” kata Risma kepada wartawan di Gelora Bung Tomo (GBT), Minggu (7/6/2020) lalu.
Risma juga mempertimbangkan nasib para karyawan hotel, mal, restoran hingga supermarket. Sebab, jika perekonomian tidak dihidupkan kembali, mereka bisa kena PHK.
Nantinya Risma akan mengatur cara pembayarannya, bagaimana memberikan dan mengambil uang. Saat di toko barang, calon pembeli juga diatur agar tidak memegang produk dan mencoba pakaian.
4. Protokol yang Ketat
Risma juga menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan yang akan diberlakukan secara ketat. Risma tidak ingin jika nanti ada pelonggaran justru bisa menimbulkan ledakan baru untuk pasien covid-19.
Risma juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19. Karena virus ini memiliki risiko penularan yang tinggi. Sehingga protokol kesehatan harus diperketat.
5. Sanksi
Jika protokol kesehatan tidak dipatuhi ketika PSBB Surabaya berakhir, Risma akan menindak tegas dengan mencabut izin usaha karena ada sanksi administrasi. Tetapi, dia masih mendiskusikan denda kepada perorangan.
“Saksi perorangan belum bisa, kita harus diskusikan (dengan DPRD Surabaya). Karena kalau ada rupiahnya setahu saya harus lewat DPRD, kita masih diskusikan untuk soal penggunaan masker. Tapi kalau yang ada izinnya bisa kita lakukan sanksi administrasi, misalkan izin dicabut atau diberi peringatan dulu,” jelas Risma.