RI Diminta Tiru Belanda Minta Maaf atas Pelanggaran HAM Berat

Bagikan

 

Jakarta, (Metro Indonesia) — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak permintaan maaf dari negara terkait pelanggaran berat masa lalu. Elsam menyinggung sikap Pemerintah Belanda yang baru saja meminta maaf kepada Indonesia atas kekerasan pada masa penjajahan.
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar berpendapat permintaan maaf Belanda seharusnya menjadi teguran keras terhadap Pemerintah Indonesia. Pasalnya, negara diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pascakemerdekaan.

“Presiden Joko Widodo telah berulang kali menjanjikan akan mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan memberikan mekanisme pemulihan menyeluruh bagi korban. Namun, pemerintah hingga hari ini belum mengambil langkah yang signifikan,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).

Wahyudi mengatakan permintaan maaf negara atas pelanggaran masa lalu telah dilakukan berbagai kepala negara. Pengakuan dan permintaan maaf pun menjadi satu langkah penting dalam standar hukum internasional.

Konvensi Anti Penyiksaan juga menyebut permintaan maaf negara sebagai penebus kesalahan kepada korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Permintaan maaf diawali dengan proses pengungkapan kebenaran.

Oleh karena itu, Elsam mendesak Jokowi untuk segera mengungkap kebenaran dan meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi juga diminta menyiapkan langkah-langkah pemulihan bagi korban dan keluarga.

“Presiden mendorong jaksa agung untuk segera menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dengan tetap memprioritaskan partisipasi korban dan keluarganya serta lembaga-lembaga yang independen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu,” ucap Wahyudi dilansir dari CNN Indonesia.

Elsam menyatakan pasca-kemerdekaan, Pemerintah Indonesia diduga melakukan berbagai pelanggaran berat hak asasi manusia, mulai dari genosida, penyiksaan, penculikan, pemerkosaan, pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), hingga penahanan tanpa proses hukum.

Setidaknya terdapat 15 kasus dugaan pelanggaran HAM berat sepanjang 1965-2021 yang telah diselidiki oleh Komnas HAM, 10 di antaranya terjadi di masa lalu (sebelum tahun 2000)

Sayangnya, kata Wahyudi, sebagian besar hasil penyelidikan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

“Selain itu, pemerintah juga tidak pernah melakukan pengungkapan kebenaran dan meminta maaf secara resmi atas dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi,” katanya.