Jakarta, (Metro Indonesia) — Pakar telematika Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7).
Pasal 156a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Zulpan belum membeberkan barang bukti apa saja yang disita dari tangan Roy dalam kasus meme stupa mirip Jokowi ini.
Zulpan juga belum memastikan apakah Roy akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Roy sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
“Nanti tunggu hasil pemeriksaan. Kalau sudah selesai diperiksa kan keputusan penyidik ditahan atau enggak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan,” tuturnya seperti dikutip dari CNN.
Roy Suryo belum memberikan keterangan terkait status tersangka yang menjerat dirinya di kasus penistaan agama ini.
Sebelumnya, pria yang pernah jadi Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.
Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.