Sakit Hati pada Mantan, Seorang Pemuda Nekat Mencuri Motor

Bagikan

 

Gunungkidul, Metroindonesia.co — Polres Gunungkidul berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, Jum’at (15/9/2023).

Telah terjadi tindak pidana Curanmor di rumah Korban yang beralamat di Tanjungsari, Gunungkidul dengan motif Tersangka S sakit hati dan kecewa melihat mantan kekasihnya tinggal satu rumah dengan korban.

“Unit Reskrim Polsek Tanjungsari bersama anggota Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, dan didapati sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di tempat kerja Tersangka. Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti yang di dapat di amankan ke mako Polres Gunungkidul untuk proses hukum lebih lanjut” ucap AKP Wawan Anggoro, S.H.

Adapun barang bukti tindak pidana tersebut 1 (satu) Unit Sepeda motor dan kunci Yamaha Vixion berwarna hitam tahun 2015, 1 (satu) pasang plat nomor palsu AB 6344 FD, Kaos lengan panjang warna abu-abu dengan lengan warna hitam merk AR89, dan Celana jeans panjang warna biru pudar merk Cardinal yang sudah dipotong diatas lutut.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

(Redaksi)