Bantul (MetroIndonesia.co) — Merasa jenuh dan kecewa dengan kejelasan proses pembuatan Sertifikat tanah miliknya lewat program PTSL (Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap) yang sudah 3 Tahun belum juga jadi, SDM (60) warga Dusun Nglembu Kalurahan Panjangrejo Kapanewon Pundong Bantul bersama anak bungsunya BW (36) mengeluh saat ditemui Wartawan pada Minggu (11/4/2021).
SDM menyampaikan jika dia memang sudah lebih dari 3 tahun mengajukan Sertifikasi tanah miliknya lewat program PTSL di Kalurahan Panjangrejo melalui Dukuh Nglembu yang berinisial HF, akan tetapi sampai hari ini belum ada keterangan kapan jadinya Sertifikat tersebut, padahal SDM sudah membayar lebih.
“Saya sudah bayar Rp.1.500.000, ke Pak Dukuh HF pada Tahun 2018 lalu dan ada kwitansinya, waktu itu dengan alasan supaya cepat jadi ada tambahan biaya, namun sampai 3 tahun lebih kok tidak ada kejelasan kapan sertifikat saya jadi,” tutur SDM.
Sementara Dukuh HF saat di ditanya membenarkan terkait belum jadinya sertifikat PTSL didusunya serta mengiyakan jika saudara SDM sudah membayar Rp.1.500.000 kepadanya.
“Dari Dusun Nglembu mengajukan 22 sertifikat namun sampai saat ini baru 4 sertifikat yang jadi, dan untuk uang Rp.1.500.000, memang saya yang terima, jika pemohon merasa kecewa akan saya kembalikan dulu karena adanya perubahan proses yang dulunya mau lewat jalur umum akhirnya lewat jalur PTSL,” kata Dukuh HF.
Lebih lanjut SDM dan BW menyampaikan jika untuk masalah uang Rp.1.500.000, itu sudah tanggung jawab penerima, mereka tetap menuntut agar sertifikat tanah miliknya segera dijadikan.
Untuk diketahui jika program PTSL adalah program nasional dari pemerintah pusat dengan tujuan agar masyarakat bisa mempunyai sertifikat tanah miliknya dengan mudah dan dengan biaya yang sangat murah yaitu Rp.150.000 saja, jadi jika ada pungutan yang melebihi dari nominal yang sudah di tentukan kiranya aparat penegak hukum segera menindak lanjuti kejadian tersebut.
(Reporter : P Setiawan ketua AWPI Bantul)