Satreskrim Polres Bantul Bekuk Komplotan Pengutil Toko Swalayan Lintas Provinsi, 9 Tersangka Diamankan

Bagikan

 

Bantul (Metro Indonesia) — Satreskrim Polres Bantul menangkap komplotan pengutil spesialis toko swalayan lintas provinsi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.

Dalam aksinya, mereka berbagi tugas dan memindahkan barang curian non makanan minuman dari keranjang belanja ke dalam tas selempang lalu keluar dari swalayan.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, penangkapan sindikat ini bermula saat petugas counter di salah satu toko swalayan Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul mendapati kejanggalan saat menghitung ketersediaan barang Sabtu (14/5). Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, ternyata ada 7 orang yang kedapatan mengutil beberapa barang di swalayan tersebut.

“Setelah cek CCTV, hasilnya ada beberapa pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya pihak swalayan lapor dan langsung kami tindak lanjuti,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (20/5/2022).

Dari penyelidikan, polisi mendapatkan informasi jika komplotan tersebut tengah berada di salah satu hotel di Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja. Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Para pelaku kami amankan di salah hotel di Wirobrajan tanggal 14 malam. Untuk jumlah pelaku yang diamankan ada 9 orang,” ujarnya.

Sembilan orang itu, kata Archye, berinisial DS (46), VK (33), YY (42), YF (48), IW (46), AF (46), EA (26), RF (30), dan MF (53). Sebagian besar dari mereka warga Jakarta kecuali YF yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

Selain mengamankan 9 pelaku, polisi turut menyita 44 pelekat gigi palsu, 37 buah lotion, 17 minyak rambut, 2 unit mobil yang digunakan untuk beraksi, beberapa potong pakaian dan beberapa tas selempang.

“Dari pemeriksaan, 7 orang pelaku punya peran masing-masing mulai dari mengawasi hingga mengambil barang. Untuk EA dan RF perannya sebagai sopir,” ucapnya.

Archye menyebut, dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkumpul di Jakarta dan melakukan perjalanan darat ke sejumlah tempat. Apabila saat melintas mendapati toko swalayan mereka mendatanginya, dan jika situasi memungkinkan mereka langsung beraksi.

“Modusnya 7 orang masuk ke dalam swalayan sembari membawa troli yang berisi keranjang belanja. Selanjutnya mereka mengambil barang-barang yang tanggal kadaluarsanya panjang dan memindahkan ke dalam tas selempang lalu memanfaatkan kelengahan petugas untuk keluar dari swalayan,” lanjut Archye.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan ternyata komplotan ini telah beraksi di sejumlah tempat. Semua itu mereka lakukan sebagai mata pencaharian.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi berulang kali. Sebelum di Ngestiharjo Bantul mereka beraksi di Sleman, Kota Jogja, Jawa Barat dan Padang (Sumatera Barat),” ucapnya.

Kemudian untuk barang-barang hasil curian mereka, Archye menyebut dijual ke Jakarta. Sebab di Jakarta sudah ada penadah khusus barang-barang curian.

“Jadi mereka ini bisa disebut sindikat ngutil lintas provinsi, untuk motifnya karena ekonomi,” katanya.

Atas perbuatannya, ke-9 orang tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujarnya.

Pentolan komplotan tersebut yakni DS, mengaku baru beberapa bulan menjalankan aksinya. Wanita berambut pirang ini mengaku mengajak tetangganya yang terbentur ekonomi untuk beraksi.

“Baru tiga bulan beraksi, di Jogja 3 tempat, kalau lainnya saya tidak tahu. Itu (para pelaku) adalah tetangga-tetangga saya di Jakarta sana, kita kumpul terus berangkat pakai mobil rental dari Jakarta ke sini (Jogja),” ujar DS.

Menyoal alasannya beraksi di Jogja, DS mengaku karena sekalian berlibur. Sementara itu untuk penghasilan, setiap pelaku mendapatkan jatah ratusan ribu rupiah.

“Saya sehari-hari ibu rumah tangga dan sengaja ke Jogja sekalian liburan. Untuk hasil curian dijual ke Jakarta, dan untuk bagi hasil tergantung pendapatannya bisa Rp 150 ribu setiap orang dapatnya,” ucapnya.

(Humas Polres Bantul)