Semar Gunungkidul Angkat Bicara Tolak Masa Jabatan Pamong Sama dengan Lurah

Bagikan

Gunungkidul (Metro Indonesia) — Surat Rekomendasi Audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) yang memuat draft usulan sebanyak 11 poin dan telah tersebar secara luas. Hal itu mendapat berbagai respon, termasuk penolakan dari paguyuban lurah dan pamong di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Hal tersebut dikarenakan salah satu poin usulan yang ada di dalamnya dirasa tak sesuai dan diperlukan kajian lebih lanjut.

Menanggapi terkait hal itu Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY, NAYANTAKA mengimbau tegas bagi seluruh pamong kalurahan untuk tenang dalam menyikapi draft usulan itu.

Berkaitan dengan Draft usulan dari DPP APDESI yang terdapat di rekomendasi Audiensi tertanggal 17 Oktober 2022 yang telah tersebar secara berantai diteruskan kepada whatsApp grup diskusi Perangkat Desa Pamong Kalurahan DIY, mendapatkan beragam respon serta tanggapan yang berbeda-beda.

Hal itu bahkan cenderung mendapatkan penolakan dari beberapa Forum atau Aliansi Perangkat Desa mengingat dari beberapa poin usulan DPP APDESI dalam Rekomendasi Audiensinya terdapat poin yang mestinya dilakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu.

Sebab pada surat Rekomendasi Audiensi APDESI dengan Nomor: 094/B/DPP-APDESI/X/2022 yang tertanggal 17 Oktober 2022 itu memuat 11 poin rekomendasi itu, dimana pada point ke-4 mengatakan, bahwa Masa Jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa.

Menanggapi hal ini, secara Tegas NAYANTAKA mengimbau kepada seluruh keluarga Besar Pamong Kalurahan (Perangkat Desa) untuk tetap dalam kondisi tenang serta terukur di dalam merespon dan menanggapi draft usulan yang sudah tersebar tersebut.

NAYANTAKA juga menyatakan siap untuk merespon maupun menindaklanjuti terkait dengan sikap maupun pandangan dari semua unsur terkait usulan draft tersebut.

Menyusul adanya kabar tersebut, Heri Yulianto, Ketua Semar, Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Kabupaten Gunungkidul, menyampaikan bahwa prinsipnya NAYANTAKA sendiri juga tidak sependapat dengan materi di salah satu usulan seperti yang ada dalam poin nomor 4 tersebut.

“Kami juga sudah konfirmasi ke DPP APDESI dan dari keterangannya bahwa poin nomor 4 itu tidak dibawa dalam materi Rekomendasi Audiensi di Kemendagri. Sekali lagi mari kita jaga semangat kebersamaan dalam keistimewaan di lingkup DIY,” imbuh Heri Yulianto, Jumat (21/10/2022).

(Totok/MI)