YOGYAKARTA – Puluhan pekerja media di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membentuk Serikat Pekerja Media Indonesia (SPMI).
Pembentukan SPMI ditandai dengan penyerahan surat permohonan pencatatan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, sebagai domisili SPMI berada saat ini.
Dikatakan Ketua Umum SPMI, Waljito, SH lahirnya SPMI di Yogyakarta sebagai pioneer nantinya wilayah lain di Indonesia.
“Setelah lahir di Yogyakarta, saya harap bisa segera lahir juga SPMI di Provinsi atau Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia,” ujarnya, Kamis 30 Juni 2022.
Dijelaskan Waljito, lahirnya SPMI diawali dari keprihatinan kesejahteraan para pekerja media di Indonesia.
“Nanti melalui SPMI kita akan memperjuangkan hak-hak dan kewajiban para pekerja media, selain kita juga akan memberikan edukasi kepada mereka,” katanya.
Ditegaskan Waljito, bahwa SPMI berbeda dengan organisasi kewartawanan yang ada saat ini.
“SPMI bukan organisasi kewartawanan melainkan serikat pekerja yang menampung para pekerja media untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya atas perusahaan mereka masing-masing, ataupun apabila ada tindak kekerasan yang menimpa para pekerja media,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal DPP SPMI, Ch Dewi Ratih KPS saat menyerahkan berkas pencatatan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman menyebutkan lahirnya SPMI dilandasi oleh Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Berdasarkan dari Undang-undang nomor 21 tahun 2000, Serikat Pekerja Media Indonesia atau SPMI lahir dari Yogyakarta untuk Indonesia,” katanya.
Ditambahkan Dewi, dengan lahirnya SPMI dari Yogyakarta, kesejahteraan dan pemenuhan hak dan kewajiban para pekerja media bisa terwakili.
“Nantinya para pekerja media yang tergabung dalam SPMI akan kami perjuangkan hak dan kewajibannya sebagai pekerja,” tambahnya.
Dewi juga mengatakan, SPMI membuka diri bagi setiap Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia apabila ingin mendirikan DPD, atau DPC SPMI.
(Redaksi/MI)