Labura (Metro Indonesia) — Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/B/33/1/2022/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, perihal pengancaman, tertanggal 23 Januari 2022, telah menetapkan tersangka, melalui beberapa tahapan pemeriksaan, gelar perkara, penyelidikan dan penyidikan, untuk menemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan yang dilaporkan.
Penetapan tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, Rahim Matondang, dan Herman Matondang, atas dugaan tindakan dan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja secara bersama-sama mendatangin rumah korban pengancaman, M. Yusuf Harahap, dikediamannya, Minggu, 23/1/2022, sekitar pukul 07.00 WIB, di Dusun IIIB Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kacamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura-red).
Melihat adanya dugaan proses penegakan hukum di Mapolsek Kualuh Hulu ini, menurut pelapor M. Yusuf Harahap, yang juga notabene sebagai jurnalistik disalah satu perusahaan media online Bidikkasusnews.com, menyampaikan pada wartawan metro24sumut.com, bahwa laporannya seakan tidak berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang transparan dan akuntabel, menurutnya saat memberikan keterangan dan laporannya pada Wartawan.
“laporan saya terkait pengancaman yang di lakukan oleh sdr. Rahim Matondang dan sdr. Herman Matondang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah berproses memakan waktu 3 bulan tapi tersangkanya kok belum di tahan dan dilimpahkan ke kejaksaan kenapa ya.” ucap Muhammad Yusup, Sabtu (23/4/2022).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, M. Yusuf Harahap, wartawan mengkonfirmasi Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. IS. Gunarko, melalui Kanit. Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom, di Mapolsek Kualuh Hulu, dihari dan waktu yang berbeda, mengatakan bahwa proses penanganan laporan pengancaman yang diduga awalnya, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun masih ada upaya yang dilakukan dalam hal proses pemanggilan para tersangka.
“Untuk masalah prosesnya, kita sudah memanggil para tersangka, dan sampai ini mereka belum bisa juga datang. Maka hari Senin (25/4) ini, kita lakukan pemanggilan kedua, dan kalau juga belum datang kita akan melakukan penjemputan, serta dalam hal ini, para tersangka memiliki kuasa hukum,” jelas Yuna.
Lebih lanjut Ipda Yuna Hendrawan Gultom, dalam hal ini perlu untuk diketahui, penangan masalah ini bukan ada unsur pihak Polsek Kualuh Hulu, bukan tidak mau melakukan proses cepat. Tapi, memang ada proses atau tahapan yang harus dilalui. Sebab pengancaman ini bersifat komunikasi verbal, bukan sebuah pengancaman disertai dengan tindakan yang dapat dibuktikan dengan menggunakan alat untuk melakukan perbuatan tindak pidana pengancaman tersebut.
“Jadi, untuk proses rangkaian ini, Polsek Kualuh Hulu, harus memeriksa beberapa ahli diantaranya, ahli bahasa dan ahli pidananya itu, dan ahlinya ini tidak ada disini, yang ada itu di Poldasu Medan,” tegasnya.
Namun dalam hal ini, kita fahami bersama. Kondisi tempat tinggal dan keberadaan para tersangkapun jauh dari jangkauan jaringan telokumunikasi. Jadi, sangat menyulitkan bagi kita untuk memberikan serta menerima informasi.
“Begini bang, pelaku yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, jauh dari adanya jangkauan sinyal. Jadi, susah kita melakukan penegasan pemanggilan melalui telepon. Tapi, begitupun panggilan pertama itu sudah sampainya itu kepada mereka, dan kalau mereka tidak datang hari ini sampai besok, kita akan lakukan pemanggilan kedua kok bang, pada hari senin besok ini,” pungkasbYuna.
(S.Hadi Purba)