Surat Edaran Pemprov Jawa Tengah “Tidak Vaksin Bansos Ditunda” Beredar Di Sejumlah WAG

Bagikan
Jateng (Metro Indonesia) – Surat Edaran (SE) yang berisi ancaman sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 beredar di sejumlah WhatsApp grup di Klaten. Warga yang tidak ikut vaksinasi diancam bansosnya ditunda atau dihentikan dan tidak akan memperoleh layanan administrasi pemerintah.

Salah satunya di grup yang diikuti oleh Forkompimda, camat, kepala desa dan tokoh masyarakat, surat edaran tersebut diunggah dan dipertanyakan kebenarannya sejak Senin (7/3/2022). Hanya saja belum ada pejabat di grup itu yang memberikan penjelasan.

Abdul Muslih, aktivis Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) menyatakan jika benar edaran dari provinsi itu maka disayangkan. Menurutnya, program vaksinasi seharusnya tidak perlu menggunakan pendekatan ancaman.

Ya ngeri saja, kalau benar itu diberlakukan. Bansos itu kan hajat hidup rakyat, ” ungkap Muslih kepada detikJateng, Selasa (8/3/2022) pagi.

Menurut Muslih, pemberian sanksi idealnya merupakan jalan terakhir. Sedangkan dalam program vaksinasi yang perlu dilakukan sebenarnya pendekatan.

Vaksinasi itu berangkat dari kesadaran, sejauh mana sosialisasi sudah dilakukan. Itu yang perlu diutamakan,” imbuh Muslih.

Warga Kecamatan Tulung, Sono (45) mengatakan surat tersebut sudah beredar sejak beberapa hari lalu melalui aplikasi pesan instan.

Sudah dua hari yang lalu saya dapat dari istri saya, istri saya dari temannya,” ungkap Sono kepada detikJateng.

Sono menyatakan isi surat itu semacam ancaman. Bagi penerima bansos yang mengetahui edaran itu tidak masalah.

Bagi penerima bansos yang mengetahui edaran itu tidak masalah, tapi bagi yang tidak dan tahu- tahu dihentikan kan kasihan. Sebab bisa jadi warga tidak vaksin karena berbagai sebab,” lanjut Sono.

Berdasarkan salinan yang diterima awak media, surat edaran bernomor 443-5/000/441 tanggal 4 Maret 2022 itu ditandatangani Sekda Jateng, Sumarno. Surat ditujukan ke Sekda Kabupaten/ kota di Jateng.

Dalam surat itu disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi.

Sanksi atas pelanggaran aturan tersebut adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Melalui surat tersebut Pemprov Jateng juga meminta agar kabupaten dan kota menggerakkan dinasnya untuk menjalankan aturan itu.

Pejabat Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono saat dikonfirmasi membenarkan ada SE tersebut. Langkah tindak lanjut segera dilakukan.

Betul ada SE itu. Segera diambil langkah-langkah oleh Dinas Kesehatan,” jelas Jajang kepada awak media melalui ponselnya.

(Admin/SMD)