Gunungkidul, Metroindonesia.co — Dunia pendidikan di Gunungkidul menjadi resah akibat munculnya surat terbuka yang diunggah melalui beranda akun milik Heri Fosil pada 21 Juni 2023.
Hal tersebut diduga karena dipicu kareana kekecewaan orang tua yang ingin mendaftarkan putra/putrinya di salah satu sekolah negri wilayah wonosari.
Seperti yang diberitakan sebelumnya jika surat terbuka tersebut ditujukan kepada Bupati Gunungkidul beserta jajaranya, termasuk Kepala Dinas Pensidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Gunungkidul Nunuk Setyowati menyampaikan dasar peraturan berupa PDF kepada awak media Metroindonesia.co, pada Kamis 22 Juni 2023, melalui chats whatsapp.
Sebelumnya awak media telah membagikan link berita ke nomor pribadinya pada Rabu malam yang berisi surat terbuka tersebut. Selang berapa menit ada balasan chat yang berisi jika pihak sekolah sudah menjelaskan kepada orang tua murid tersebut.
” Sebenarnya td jg sdh dijelaskan bpk…,
[21/6 21:13].
Klo wali yg lain yg mirip py sertifikat senada..bisa memahami…nanti kami siap memberi jawaban terbuka 🙏, [21/6 21:14],”
Untuk selanjutnya, pada Kamis 22 Juni 2023 sekira pukul 8.05, awak media menerima beberapa pesan singkat yang berisi 3 PDF tentang dasar peraturan yang di pakai dalam dunia pendidikan saat ini.
Peraturan dasar tersebut antaralain; Perkadis No 1 Tahun 2023, Perbub No 8 Tahun 2023 dan Permendikbud No 1 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat dasar yang diterapkan dalam penerimaan siswa TK (Taman Kanak-kanak), SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Sesuai janjinya, Kepala Dinas Pendisikan Gunungkidul akhirnya menanggapi atas surat terbuka yang dibuat nama akun Heri Fosil tersebut. Isi tanggapan yang disampaikan pihaknya aeperti berikut;
Tanggapan atas surat terbuka Bpk. Heri Sulistyo
Kepada Yth.
Bpk. Heri Sulistyo
Kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya terhadap pendidikan kita, khususnya terkait dengan pelaksanaan PPDB tahun ini. Semoga dengan masukan bapak proses PPDB yang akan datang bisa berjalan lebih baik.
Untuk selanjutnya, terkait dengan apa yang bapak kemukakan, kami sampaikan tanggapan bahwa ketentuan untuk pemberian skor prestasi lomba diatur dalan Perkadis no 1 tahun 2023 pasal 20 ayat (8) yang berbunyi; “Piagam/sertifikat/surat keterangan kejuaraan/surat keterangan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) diterbitkan dan ditandatangani oleh instansi/lembaga resmi pemerintahan dan atau organisasi resmi sesuai mata lomba atau bidang penghargaannya” dan ayat (9) yang berbunyi; “Instansi/lembaga pemerintahan dan atau organisasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah lembaga resmi pemerintahan dan atau organisasi resmi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan serendah-rendahnya tingkat Kabupaten”.
Adapun bukti dukung prestasi putra bapak, yang ditunjukan ke ULT Dinas Pendidikan pada Rabu, 21 Juni 2023 sekitar jam 16.26 WIB, berupa 4 sertifikat/piagam yang mana sertifikat/piagam tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh instansi/lembaga/organisasi di bawah tingkat kabupaten dan tidak sesuai dengan kriteria pada ayat (9), sehingga sertifikat/piagam tersebut tidak bisa diberikan skor.
Demikian tanggapan kami, mohon maaf jika ada yang tidak berkenan dan atas perhatiannya kami ucapkan teima kasih.
Kepala Dinas Pendidikan
Nunuk Setyowati
Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Bupati Gunungkidul
2. Ketua DPRD Gunungkidul
3. Panitia PPDB SMP Negeri 2 Wonosari
4. Teman-teman Pers di Gunungkidul
5. Masyarakat Gunungkidul.
(Red/Supadiyono)